Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Lentera) – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat. Ketiga tersangka yang diumumkan langsung Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, adalah LSP, ASN, dan EH.

Ketiga tersangka yang menurut Kompas.com salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung diamankan di Rutan Mabes Polri. Ketiga tersangka kami amankan di Rutan Mabes Polri, kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irjen Pol Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, di Mabes Polri Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Asep mengatakan, selain menyadap telepon Presiden Prabowo, ada beberapa nomor yang disadap tersangka antara lain pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha. Penyadapan ini dilakukan tanpa sambungan dan penegakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Asep mengatakan, ketiga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri.

Menurut dia, ada beberapa nomor yang disadap dan masuk ke sistem tanpa verifikasi. Kemudian mereka disadap tanpa koneksi dan penegakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku, kata Asep.

Aksi penyadapan dilakukan pada tahun 2025-2026. “Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada hubungannya dengan penegak hukum dan menghapus catatan jejak untuk menghilangkan jejak tersebut,” katanya

Pada Oktober 2026, menurut Asep, tersangka memerintahkan penghapusan data penyadapan tersebut. Penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flash disk.

Sementara seseorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kapolri sangat memperhatikan peristiwa yang berkembang ini, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dilansir CNNIndonesia.

Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Kapolri yaitu bersih batin, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugasnya dan amanah, lanjutnya.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kabar gembira bagi warga KLU, shelter gratis dekat RSUD NTB siap beroperasi pada Desember 2026
Sempat Viral, Toko Parfum di Malang Tiba-tiba Jadi Tempat Bersalin, Bayinya Lahir Sebelum Ambulans Tiba
Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Ahli: DPR Punya Alasan untuk Dimakzulkan
Mahfud MD Desak Kasus Gibran Dilanjutkan: Saya Harap Hukum Pidana Ditegakkan
Asnawi Mangkualam Nikahi Yuriska Patricia, Jokowi hingga Shin Tae-yong Turut Hadir
Kabareskrim Beberkan Kronologi Penyadapan Listyo Sigit pada Prabowo Subianto
Prakiraan Cuaca Rabu 4 November 2026 Waspada Angin Puyuh di Biak
Penyadapan Presiden dan Bayangan Kekuasaan Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:25 WIB

Kabar gembira bagi warga KLU, shelter gratis dekat RSUD NTB siap beroperasi pada Desember 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:05 WIB

Sempat Viral, Toko Parfum di Malang Tiba-tiba Jadi Tempat Bersalin, Bayinya Lahir Sebelum Ambulans Tiba

Rabu, 4 November 2026 - 07:45 WIB

Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Ahli: DPR Punya Alasan untuk Dimakzulkan

Rabu, 4 November 2026 - 07:25 WIB

Mahfud MD Desak Kasus Gibran Dilanjutkan: Saya Harap Hukum Pidana Ditegakkan

Rabu, 4 November 2026 - 07:05 WIB

Asnawi Mangkualam Nikahi Yuriska Patricia, Jokowi hingga Shin Tae-yong Turut Hadir

Berita Terbaru