Selasa, 3 November 2026 – 21:05 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).
Penyadapan Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit Didakwa 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun
Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ahrie Sonta (ASN) dan Eko Hadi (EH).
Ketiganya diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, berinisial LSP, ASN dan EH, kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Selasa.
![]()
Kabareskrim Beberkan Daftar Sasaran Penyadapan Ilegal, Mulai dari Presiden, Pejabat Negara, hingga Pelaku Usaha
Kronologi Kasus Penyadapan
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi antara tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tersebut tanpa melalui prosedur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2010.
![]()
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Listyo Sigit, Eko Hadi dan Ahrie Sonta
“Ada beberapa nomor tersebut, masuk ke server lins yang atau sistem pengelolaan intersepsi lovul, tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor tersebut disadap tanpa ada proses penegakan hukum, baik penyidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Asep, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file penyadapan di komputer sistem LIMs.
Petugas yang melaporkan kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flash disk.
Asep mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sebelumnya, isu penangkapan enam petinggi Polri terkait dugaan penyadapan santer beredar di media sosial. Informasinya, petugas ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Rekam jejak Listyo Sigit di kepolisian
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan menjalani berbagai penugasan sebelum dipercaya menjadi Kapolri. Pada tahun 2011, Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolres Solo. Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri.
Halaman Berikutnya
Pada tahun 2014, ia diangkat menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dan menjalankan tugas tersebut hingga tahun 2016. Setelah itu, ia menjabat sebagai Kapolda Banten pada tahun 2016 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada tahun 2018 hingga 2019.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














