Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, CNN Indonesia —

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tahapan pemilu 2024 sudah selesai menyikapi keputusan tersebut Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sertifikat (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahap akhir pemilu adalah pengukuhan pasangan calon terpilih. Kata dia, tugas KPU sudah selesai.

Tahap akhir pemilu 2024 adalah pelantikan atau pengambilan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, dikutip dari detik.comMinggu (1/11).


IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Idham menyatakan, KPU tidak bisa lagi mempertanggungjawabkan keputusan lembaga peradilan yang keluar setelahnya. Apalagi, dia memastikan semua yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan.





“UU Pemilu mengatur hal itu,” kata Idham.

KPU bekerja berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, lanjutnya.

Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan. Setidaknya ada empat (4) poin yang diminta Penggugat.

(Gambas: Video CNN)

Pertamamengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Keduamenyatakan Surat Pernyataan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi.

Ketigamemerintahkan agar Sertifikat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan akhirnya menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Dikabulkan, kasasi dikabulkan, putusannya terbatas Fakta JudexHakim Sendiri: mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan kasasi seperti dilansir laman panitera MA, Jumat (30/10).

Baca selengkapnya Di Sini

(ryn/ryn)


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ratusan Karyawan PT SABIM Pasuruan Demo, Gaji Dua Bulan Belum Dibayar
Salah, Video Anies Bertemu Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Singapura pada 2026
Update Tambang LTJ Mamuju: IUP Terbit, Eksplorasi Dimulai
Peringatan Dini BMKG Hujan Indonesia 5-6 November 2026: 11 Wilayah Peringatan Hujan Sedang-Lebat
Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru
Program MBG Jangkau 58 Juta Penerima, Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja
HMI Kota Bogor Dukung MBG, Dorong BGN 2.0 Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Sejumlah Tokoh Gagas ‘Gerakan Penghapusan Foto Gibran Dimulai’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:05 WIB

Ratusan Karyawan PT SABIM Pasuruan Demo, Gaji Dua Bulan Belum Dibayar

Selasa, 3 November 2026 - 17:46 WIB

Salah, Video Anies Bertemu Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Singapura pada 2026

Selasa, 3 November 2026 - 17:26 WIB

Update Tambang LTJ Mamuju: IUP Terbit, Eksplorasi Dimulai

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Peringatan Dini BMKG Hujan Indonesia 5-6 November 2026: 11 Wilayah Peringatan Hujan Sedang-Lebat

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru

Berita Terbaru

Headline

Update Tambang LTJ Mamuju: IUP Terbit, Eksplorasi Dimulai

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:26 WIB

Headline

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:45 WIB