JAKARTA (Lentera) – AKBP Edy Herwiyanto diperiksa Propam Polri terkait kasus dugaan korupsi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan tidak ada impunitas (perlakuan khusus) terkait penyidikan ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Polri.
Dia memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Prinsipnya, bagi personel yang kemudian terbukti, tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan khusus, kata Isir seperti dikutip Kompas, Senin (2/11/2026).
Terkait kasus yang menjerat AKBP Edy Herwiyanto, Isir tak menjelaskannya. Isir mengatakan dia akan memeriksanya lebih lanjut dan terus mendapatkan informasi terbaru. “…bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada sahabat, kepada masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, AKBP Edy Herwiyanto telah dicopot dari jabatannya di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Edy yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, dimutasi menjadi perwira madya di direktorat yang sama.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pengawasan Penyidikan Direktorat Penyidikan PPA-PPO Polda Jatim ditarik menjadi perwira menengah di direktorat yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Jules Abraham Abast membenarkan pencopotan dan peralihan jabatan Edy. Mutasi ini, kata dia, dilakukan khusus untuk keperluan pemeriksaan.
Benar, ada mutasi pada AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dipindahkan untuk keperluan pemeriksaan, kata Jules seperti dilansir DNNIndonesia, Jumat (30/10/2026).
Polda Jatim belum membeberkan detail dugaan pelanggaran yang mengakibatkan Edy harus berurusan dengan Propam Polri. Jules berdalih pihaknya tidak berwenang mengungkap substansinya karena proses penyidikan ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Namun terkait materi dan substansi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan kasus tertentu seperti yang ditanyakan, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh Polda Jatim, ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dikabarkan ditangkap Divisi Propam Mabes Polri. Edy ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga terlibat dan membimbing sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













