MA Batalkan Suket Gibran, Ferdinand: Karma Politik Jokowi Mulai Mendekat

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan setara ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai tanggapan berbagai pihak.

Kali ini, politikus Ferdinand Hutahaean menilai keputusan tersebut menjadi babak baru polemik pendidikan Gibran yang selama ini menuai perdebatan publik.

Bahkan, Ferdinand mengaitkan keputusan MA tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai karma politik dan karma hukum bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya.

Baca juga: Akbar Faizal: Pak Jokowi Anak Bapak Tidak Layak, Kami Lihat Penderitaannya

Karma politik dan karma hukum pasti menghampiri Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka, kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Ferdinand menjelaskan, dikabulkannya permohonan kasasi berarti tuntutan penggugat agar sertifikat penyetaraan dinyatakan tidak sah telah diterima Mahkamah Agung.

Dengan demikian, menurut penafsirannya, dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah berdasarkan keputusan tersebut.

Ia pun menghubungkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

“Ini merupakan putusan tertinggi kedua di Republik setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ditemukan bukti tamat SMA Gibran, kini Mahkamah Agung menyatakan ijazah tersebut tidak sah,” ujarnya.

Baca juga: Pengurus PSI Akui Sertifikat Kehadiran Gibran Bukan Sertifikat Kelulusan, Tapi…

Lebih lanjut, Ferdinand menilai kedua keputusan tersebut menimbulkan permasalahan terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menilai ada aspek hukum yang perlu dikaji lebih lanjut untuk menguji kelayakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Meski demikian, Ferdinand mengaku secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden. Sebab, Gibran sudah dilantik dan diambil sumpah jabatannya di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Faktanya, pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sah. Padahal saat ini kita harus mengakui bahwa Gibran masih sah secara hukum menjadi wakil presiden, ujarnya.

Ferdinand pun menilai persoalan ini masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik dan hukum.

Kedua keputusan ini akan sia-sia jika DPR RI tidak mengambil langkah politik di Senayan, tambahnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul
Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja
DLH Way Kanan Minta MBG Kitchen Manfaatkan Sampah untuk Membuat Belatung
BPOM-Polri Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran
Polri Pastikan Tidak Ada Impunitas dalam Penyidikan AKBP Ady Herwiyanto
MBG Dibiayai Pajak, 6.097 Dapur Ditangguhkan Karena Pelaporan Tidak Terorganisir
Guru PPPK Riau Demo ke DPRD, Tuntut Kenaikan TPP untuk Perjelas Status
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:53 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul

Senin, 2 November 2026 - 21:31 WIB

Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja

Senin, 2 November 2026 - 15:00 WIB

DLH Way Kanan Minta MBG Kitchen Manfaatkan Sampah untuk Membuat Belatung

Senin, 2 November 2026 - 14:40 WIB

BPOM-Polri Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 2 November 2026 - 14:20 WIB

Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran

Berita Terbaru