Malutpost.id – Dinamika politik nasional kembali memanas menyusul terbitnya putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) tentang status surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan hukum tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen politik, terutama dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini tengah menyiapkan langkah strategis di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menegaskan, putusan MA tersebut bukan sekedar putusan hukum biasa, melainkan sebuah kompas baru arah kebijakan politik di DPR. Menurutnya, putusan MA tersebut memberikan tambahan legitimasi dan memperkuat kedudukan hukum terkait permasalahan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi perdebatan hangat di masyarakat.
Khozin menjelaskan, terdapat perbedaan ranah hukum yang kini saling melengkapi antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung. Jika sebelumnya Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan terkait domain syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, maka putusan MA kali ini menyentuh aspek yang lebih teknis yakni tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN).
Keputusan MA mengenai keabsahan Suket untuk menyamakan ijazah Wakil Presiden Gibran melengkapi pertimbangan yang disampaikan MK sebelumnya. Sikap gabungan kedua lembaga tertinggi hukum ini menjadi landasan substansial bagi kami dalam mengambil langkah politik ke depan, kata Khozin dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10).
Lebih lanjut, Khozin menyoroti melalui putusannya, MA dengan tegas menyatakan penerbitan sertifikat kesetaraan ijazah tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini mengindikasikan adanya cacat administratif dalam proses penerbitan dokumen yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menyikapi situasi yang semakin kompleks tersebut, PKB menyatakan tidak akan lengah dalam bertindak. Sebagai partai yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, Fraksi PKB berkomitmen memastikan setiap langkah politik yang diambil mempunyai landasan hukum yang kuat dan tidak menyimpang dari konstitusi.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah yang kita ambil harus berdasarkan prinsip tersebut. Oleh karena itu, PKB akan menjadikan putusan MK dan MA sebagai landasan utama dalam menentukan sikap politik selanjutnya,” imbuhnya.
Di balik layar, Khozin mengungkapkan komunikasi intensif terus dibangun dengan berbagai parpol lain di parlemen untuk menyamakan persepsi. Selain itu, PKB juga berjanji akan mengkaji secara mendalam aspirasi yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI). Menurutnya, putusan MA tersebut membuat tuntutan masyarakat sipil semakin relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti secara konkrit.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang berpotensi mengguncang stabilitas politik dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Semua mata kini tertuju pada bagaimana DPR, khususnya Fraksi PKB, akan menerjemahkan keputusan sah tersebut menjadi tindakan politik nyata.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














