3 Aksi Gaya Bebas Remaja di Sragen Viral yang Berakibat Tilang dan Permintaan Maaf

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ESPOS.ID – Dua remaja mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih di Jalan Raya Sukowati Sragen dengan gaya bebas baru-baru ini. (Khusus/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN — Aksi tiga remaja yang mengendarai sepeda motor Honda PCX gaya bebas di jalan umum yang diunggah ke media sosial berujung pada tindakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen. Ketiganya ditilang setelah video aksinya viral. Penindakan ini juga dilakukan saat Operasi Taat Pura 2026 sedang berlangsung.

Aksi terjadi di Jalan Raya Sukowati Sragen pada Minggu (25/10/2026) pukul 02.30 WIB dan di Jalan Solo-Sragen tepatnya di simpang Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, pada Minggu (18/10/2026) pukul 01.30 WIB. Setelah mendapat perhatian polisi, video yang diunggah ke media sosial Instagram itu akhirnya dihapus oleh pengunggahnya.

BRI Peduli Bagikan Masker & Vitamin untuk Lindungi Warga dari Abu Vulkanik

Dalam video tersebut terlihat sepeda motor Honda PCX berwarna hitam putih dikendarai seorang remaja dengan dua pembonceng di dua lokasi berbeda. Saat berkendara, pengendara mengangkat roda depan sehingga sepeda motor hanya berjalan dengan satu roda belakang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas mereka dan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Satlantas KBO Polres Sragen Iptu Supriyanto didampingi Kapolres Sragen Ipda Arfian Isnaini saat ditemui wartawan, Jumat (30/10/2026) sore, mengaku tim Satlantas sempat melihat video aksi gaya bebas tersebut yang viral di media sosial Instagram. Supriyanto mengungkapkan, ada dua video yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kami telusuri berdasarkan nomor kendaraan yang digunakan dan ternyata ada dua alamat. Kedua alamat tersebut kami konfirmasi dengan mengecek keberadaannya.

Diunggah saat Operasi Taat Kuil sedang berlangsung

Disebutkannya, video tersebut diunggah saat Operasi Taat Pura 2026. Polisi memanggil ketiga remaja tersebut pada Rabu (28/10/2026) sore untuk dimintai keterangan di Satlantas Polres Sragen.

Berdasarkan pengakuannya, Supriyanto menjelaskan, aksi gaya bebas pertama kali dilakukan pada Minggu (18/10/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di simpang tiga Pungkruk, Sidoharjo, Sragen. Aksi kedua dilakukan pada Minggu (25/10/2026) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di dekat department store Matahari Sragen.

Dari keterangan mereka dan video yang kami dapatkan, kami mengambil langkah tegas. Kami menindak mereka dengan tilang dan dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudi secara tidak wajar dan berbahaya serta Pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kepemilikan Surat Izin Mengemudi,” jelasnya.

Supriyanto menyatakan, ketiga remaja tersebut belum memiliki SIM. Pengendara sepeda motor berinisial AA itu, jelasnya, sudah putus sekolah dan masih berusia anak-anak. Sedangkan dua remaja lainnya berinisial D dan TB yang berperan sebagai pembonceng masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Ketiganya pun melontarkan pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Diakuinya, aksi gaya bebas tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Jika tindakan seperti ini tidak ditindak maka dikhawatirkan akan diikuti oleh generasi muda lainnya. Padahal, kita sudah sering melakukan kegiatan edukasi di sekolah-sekolah, baik SMP maupun SMA, tentang peraturan lalu lintas.

Pengawasan Orang Tua

Supriyanto meminta dukungan orang tua dan guru di sekolah untuk mengawasi anak dan siswa agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan. Ia menjelaskan, para remaja ini merupakan aset bangsa dan calon pemimpin masa depan.

Ia menyayangkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, apalagi menyebabkan cedera atau cacat seumur hidup. Kondisi ini dikhawatirkan bisa menghambat impian mereka.

Sementara itu, ketiga remaja tersebut secara terbuka meminta maaf kepada publik. Mereka membuat video permintaan maaf kepada warga Sragen dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mereka sadar, tindakan tersebut tidak boleh ditiru karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ketiganya juga berkomitmen untuk menaati peraturan lalu lintas dan menjaga etika saat berkendara di jalan raya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Polemik Ijazah Gibran Memasuki Babak Baru
Gempa Magnitudo 4,8 Terjadi di Laut Kodi Barat, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
Prabowo-Gibran Dua Tahun, Investasi Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja
Fatima Kritik Konsep MBG, Budiman Sudjatmiko Beberkan Alasannya
BMKG Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Pesisir Barat Daya Aceh
Terkendala anggaran, Pemkot Malang belum mengakomodir insentif muazin musala
Jemima Lobat: Pelayanan Kader Posyandu Tak Ternilai Harganya
Rekomendasi Film Horor Jepang Terbaru Adaptasi Novel Paling Mengerikan
Tag :