Bsinews.id, JakartaKeputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai tanggapan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada Sabtu (31/10/2026), Hasto menilai keputusan tersebut memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusi dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dilansir dari Detikcom, MA mengabulkan permohonan Subhan terkait sertifikat penyetaraan pendidikan luar negeri yang dimiliki Gibran. Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Surat yang dimaksud bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Menanggapi keputusan tersebut, Hasto menilai persoalan ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan tidak bisa terus ditutup-tutupi.
Ya, ini juga membuktikan bahwa dalam politik tidak ada kebohongan yang abadi, apalagi dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Di situlah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, kata Hasto, Sekjen PDIP.
Ia mengaitkan keputusan MA tersebut dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi putusan MA semakin memperkuat fakta bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di persidangan MK ternyata ijazahnya tidak ditemukan, kata Hasto.
Menurut Hasto, persyaratan pendidikan merupakan bagian mendasar dari ketentuan konstitusi, bukan sekedar soal administrasi pencalonan.
“Jadi, ini sudah menyentuh hal yang sangat mendasar, yaitu belum terpenuhinya syarat yang diatur dalam konstitusi minimal ijazah SMA atau sederajat,” kata Hasto.
Hasto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Ia mengaitkannya dengan dugaan adanya intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu.
Kemudian ditambah dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga ada intervensi kekuasaan dalam kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Paman Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, kata Hasto.
Selain soal putusan MK, Hasto melontarkan kritik terhadap kebijakan bansos dan sejumlah tindakan pemerintah yang menurutnya mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, ada upaya intervensi kekuasaan sehingga pada akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian disusul penyalahgunaan kekuasaan melalui bansos yang jumlahnya sangat besar sehingga menimbulkan kesulitan fiskal pada masa Pak Prabowo, disusul dengan pengerahan paracok dan sebagainya. Semua itu melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tambahnya.
Hasto meyakini persoalan ini akan mendapat respons masyarakat melalui jalur politik dan mekanisme konstitusional. Ia juga menyinggung tekanan sejumlah kader PDIP agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
Hasto menyebut nama Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira sebagai kader yang sebelumnya menyampaikan tuntutan tersebut.
“Yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan mundur. Dan ini suara banyak orang yang semakin lama semakin membesar. Suara ini tidak bisa diabaikan,” kata Hasto.
Selain seruan mundur, PDIP mempertimbangkan dukungan lintas partai untuk mendorong penggunaan hak angket di DPR. Hasto mengatakan, kekuatan partainya belum cukup untuk memulai langkah tersebut secara mandiri.
“Ya, PDIP kita punya kekuatan 18 persen. Kita hanya punya 110 kursi. Jadi perlu juga dialog dengan partai lain.
Nah, upaya dialog tersebut juga melibatkan proses delegitimasi yang kini berlangsung semakin masif. Jadi kami yakin suara itu juga akan didengar oleh pihak lain, kata Hasto.
Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan kepentingan bangsa secara keseluruhan. Menurutnya, solusi yang tidak dilakukan bisa berdampak pada kondisi moral dan keteladanan dalam kehidupan bernegara.
Jadi ini pasti persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan Partai A, Partai B, Partai PDI Perjuangan.
Soal komunikasi politik, Hasto menyebut PDIP sudah berdialog dengan sejumlah pihak. Pembahasannya terkait kemungkinan konsolidasi dukungan di parlemen.
Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa pihak, karena otomatis di DPR akan terjadi konsolidasi, kata Hasto.
Sebelumnya, gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Banding juga tidak mengubah keputusan sebelum perkara dilanjutkan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar Sertifikat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak berlaku, dicabut dari pihak yang menguasai, dan dimusnahkan. Kementerian Pendidikan Dasar menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Gibran menjadikan surat penyetaraan pendidikan sebagai dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden 2024. Dalam putusan sebelumnya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA asing Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan permohonan kasasi dikabulkan dan putusan judex facti dibatalkan.
“Kabulkan kasasi. Batalkan putusan judex facti. Hakim sendiri: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan MA.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














