BGN Khusus Tangguhkan 6.097 Dapur MBG ‘Nakal’ Mulai 2 November, Ini Alasannya

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabtu, 31 Oktober 2026 – 09:00 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian khusus terhadap 6.097 Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

BGN Perluas Peluang UMKM Menjadi Pemasok Kebutuhan Dapur MBG Melalui Cara Ini

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penerapan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Terhadap Ketersediaan dan Kualitas Layanan SPPG.

Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

img_title

Wamendagri Turun Tangan Awasi Dapur MBG, Ribuan SPPG Akan Diperiksa Mulai November 2026

Namun berdasarkan data Deputi Bidang Penyediaan dan Distribusi per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Berdasarkan data Deputi Bidang Penyediaan dan Distribusi, hingga tanggal 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengawasan mengeluarkan surat penghentian sementara yang berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026, kata Ketut di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

img_title

Soal Insentif Pemda Berprestasi Rp 1 Triliun, Wamendagri Bima Arya Ungkap Fakta Sebenarnya

Dari jumlah tersebut, SPPG di Wilayah I sebanyak 1.801 unit, SPPG Wilayah II sebanyak 2.616 unit, dan SPPG Wilayah III sebanyak 1.680 unit.

Namun BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG wajib menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format dan isi.

Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi persyaratan, maka status penghentian sementara SPPG dimaksud akan dicabut sehingga dapat beroperasi kembali. Namun selama masa penangguhan, insentif tidak diberikan kepada SPPG.

Ketut juga menegaskan, penyerahan LPDH bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, namun merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana Program MBG.

“Penyaluran LPDH merupakan bagian terpenting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH wajib menjamin akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Selain itu, LPDH juga berfungsi untuk mencegah adanya pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.

Halaman Berikutnya

Melalui penerapan kebijakan tersebut, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Program MBG.

Halaman Berikutnya


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Update Cuaca Wilayah Kabupaten Sangihe 31 Oktober 2026
Projo Tanggapi Kasasi Suket Gibran di MA: Mohon Jangan Campur aduk Ranah Hukum
Apakah update Sakura School Simulator berbeda untuk Android dan iPhone? Inilah penyebabnya
Dean Wade Menjadi Sorotan: Dari Pemula Dadakan hingga Jabat Tangan Viral dengan LeBron James
WNI Dikabarkan Tewas Saat Berdinas di Tentara Rusia
BPOM Uji Sampel Teh Kemasan Busa dari Demo Bundaran HI – Info Luwu Timur
Mendapat dukungan dari Bupati Noach, akan dibentuk Unit Siaga SAR di MBD
Keputusan MA Mengejutkan yang Menyatakan Ijazah Gibran Tidak Sah, DPR: Kaget Hingga Mendesak Mundur – Beritabuanaco
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Update Cuaca Wilayah Kabupaten Sangihe 31 Oktober 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Projo Tanggapi Kasasi Suket Gibran di MA: Mohon Jangan Campur aduk Ranah Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Apakah update Sakura School Simulator berbeda untuk Android dan iPhone? Inilah penyebabnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dean Wade Menjadi Sorotan: Dari Pemula Dadakan hingga Jabat Tangan Viral dengan LeBron James

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:41 WIB

WNI Dikabarkan Tewas Saat Berdinas di Tentara Rusia

Berita Terbaru

Headline

Update Cuaca Wilayah Kabupaten Sangihe 31 Oktober 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:00 WIB

Headline

WNI Dikabarkan Tewas Saat Berdinas di Tentara Rusia

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:41 WIB