KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan alumnus UGM, Sigit Pratomo, terkait ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo. Majelis menilai penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya.
Dalam gugatannya, alumnus UGM Sigit Pratomo meminta tergugat yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah Sarjana dari UGM kepada publik.
Penggugat menilai tindakan Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah aslinya merupakan kelalaian dan masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat menunjukkan bukti gugatannya sehingga gugatannya tidak dapat diterima.
Presiden ketujuh Joko Widodo menyatakan siap menghadiri sidang Roy Suryo pada 5 November mendatang.
Sebelumnya, pemanggilan itu sudah diterimanya pada Selasa pekan lalu.
Jokowi mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Namun, dia memastikan akan menjawab seluruh pertanyaan, baik dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.
#jokowi #UGM #surakarta
Baca Juga: (LENGKAP) Suket Wakil Presiden Gibran Denny Indrayana Cs Beber Dibatalkan MA karena Keanehan di PTUN Jakarta
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














