LAMPU HARIAN — Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghadirkan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menjelaskan, saksi Maret Samuel Sueken dianggap berbohong dalam memberikan keterangan terkait kasus dugaan ijazah Sarjana UGM palsu yang diajukan Jokowi. Saksi melihat ijazah Jokowi saat beracara di Polda Metro Jaya.
Saat itu, ditayangkan cuplikan video dari televisi swasta terkait kasus tersebut. Saksi menilai hal itu dinilai menghasut masyarakat dan membenci Jokowi. Saksi lain yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Lechumanan.
Maret Samuel Sueken adalah Ketua Umum Jaringan Bantuan Kebijakan Pembangunan (JPKP), sebuah organisasi relawan pendukung Jokowi. Samuel kini menjabat Komisaris Independen PT Rekayasa Industri (PT Rekind) di bawah naungan BUMN. Roy Suryo menjadi tergugat dalam polemik ijazah palsu ini.
Kabar yang membahagiakan kami, akhirnya majelis hakim memerintahkan agar Jokowi didatangkan pada 5 November pukul 09.00, kata Refry Harun, tim kuasa hukum Roy Suryo, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, kehadiran dua saksi dan pelapor dalam kasus ini dinilai tidak menguatkan apapun atas dakwaan kedua dan ketiga.
Terkait dakwaan pertama, kata Refry, baik dakwaan primer maupun subsidernya tidak bisa dibuktikan secara jelas terhadap kliennya. Ia menegaskan akan berhadapan dengan Jokowi pada sidang berikutnya.
“Karena reporter ini yang melaporkan
Padahal, kejadian tersebut hanya dianggap hasutan. Padahal Pasal 160 penghasutan tidak termasuk dalam dakwaan yang dibacakan, ujarnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kehadirannya kepada majelis hakim karena penasihat hukum terdakwa Roy Suryo kerap melontarkan pertanyaan berulang kali kepada saksi. Bahkan kerugian sempat diperdebatkan dalam kasus ini.
Roy pun menyinggung soal ijazah pemohon kepada March Samuel Sueken dan kemudian meminta hal itu dijelaskan di pengadilan. Ijazah, foto, dan ciri-ciri wajah Jokowi pun menjadi pertanyaan para saksi di ruang sidang.
Terdakwa menerangkan, saksi mengunduh video berdurasi 7 menit 30 detik, bukan dari sumber aslinya. Saksi mengatakan Roy mengunduh video tersebut melalui TikTok. Samuel dinilai banyak berbohong saat bersaksi di pengadilan. Saksi juga disebut salah memberikan keterangan kepada Rektor UGM. ●Redaktur/Dw
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














