Bsinews.id, JakartaJoko Widodo dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026 untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu. Kehadirannya dibenarkan ajudannya setelah jaksa mengabulkan permintaan hakim untuk menghadirkannya, seperti dilansir Journalarta.
Kesaksian mantan Presiden ke-7 RI ini dijadwalkan dalam kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai terdakwa. Jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan.
Syarif membenarkan rencana kehadiran Jokowi saat dikonfirmasi pada Rabu 28 Oktober 2026.
Insya Allah pasti hadir Pak (Jokowi), kata Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi.
Penegasan itu disampaikannya setelah hakim meminta jaksa menghadirkan Jokowi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Permintaan itu muncul usai pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Roy Suryo.
Dalam persidangan, hakim mengingatkan jaksa bahwa Jokowi adalah pelapor yang tidak didengarkan keterangannya di pengadilan. Jaksa kemudian menyatakan akan memanggil Jokowi dan Syarif serta meminta pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa dr Tifa.
Selain membenarkan kehadiran Jokowi, Syarif menjelaskan status dokumen yang menjadi sasaran tudingan tersebut. Menurut dia, ijazah Jokowi telah disita polisi dan jaksa akan membawa dokumen tersebut ke persidangan.
Artinya akan tetap diambil oleh JPU, kata Syarif Muhammad Fitriansyah.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Syarif terkait sejumlah postingan di media sosial yang menuding Jokowi memiliki gelar sarjana Universitas Gadjah Mada palsu. Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian awal terjadi pada 26 Maret 2025 saat Syarif sedang bepergian di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Syarif memperlihatkan tiga unggahan ke Jokowi. Dua unggahan tersebut berasal dari YouTube, sedangkan satu lagi berasal dari platform X. Ketiganya berisi tuduhan terkait keaslian ijazah sarjana Jokowi.
Jaksa mengatakan, Jokowi kemudian meminta Syarif berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti postingan serupa. Proses pengumpulan barang bukti berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025 di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Jokowi pada 5 November 2026 rencananya akan menjadi bagian pembuktian kasus Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














