Koreri.com, Ambon – Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, meminta pemerintah menyederhanakan prosedur pengakuan masyarakat hukum adat agar tidak terganjal birokrasi yang berbelit-belit.
Hal itu disampaikan Bisri dalam dialog strategis Badan Legislatif Daerah (BULD) DPD RI di Maluku untuk menjaring aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, masyarakat Maluku memiliki lembaga adat yang diwariskan secara turun temurun seperti Negeri, Ohoi, Soa, Mata Rumah, Saniri, dan Kewang. Lembaga-lembaga tersebut berperan penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan melindungi hak-hak adat atas tanah, hutan, dan laut.
“Pengakuan negara bukanlah sebuah anugerah, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang sudah ada sejak lama,” tegas Bisri.
Ia menyoroti data Badan Pendaftaran Wilayah Adat (BRWA) hingga Maret 2026 yang mencatat hanya 16 penunjukan masyarakat hukum adat di Maluku. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah agar proses pengakuannya tidak hanya berorientasi pada persyaratan administratif saja.
Bisri menegaskan, prosedur yang rumit dan mahal dapat menyulitkan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan hukum, meski mereka sudah menerapkan sistem adat selama beberapa generasi.
Maluku sendiri memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negara dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat.
Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas DPRD Maluku pada tahun 2026 diharapkan dapat menyelaraskan dan memperkuat peraturan tersebut.
Melalui dialog tersebut, BULD DPD RI mendorong penyederhanaan prosedur pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, serta keterlibatan hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.
Bisri menegaskan, perlindungan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa. Oleh karena itu, negara harus memastikan hak-hak masyarakat adat di Maluku mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang nyata.
RLS
0
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














