RRI.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan unsur kerugian negara masih menjadi bagian penting dalam tindak pidana korupsi. Meski demikian, Presiden menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan pemberantasan korupsi.
“Beliau tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian dan perbaikan,” kata Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Yusril mengatakan, Presiden menyoroti hal mendasar yang perlu diperjelas, yakni pengertian keuangan negara dalam hukum Indonesia. Presiden menyoroti berbagai definisi dalam peraturan perundang-undangan, termasuk status kekayaan negara yang dipisahkan menjadi modal badan usaha milik negara (BUMN).
“Jadi misalnya kekayaan negara yang dipisahkan itu BUMN. Atau BUMN punya anak perusahaan, apakah itu tetap uang negara atau tidak?” katanya.
Yusril pun mencontohkan permasalahan kredit macet pada bank-bank milik negara yang mengelola dana masyarakat. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai status dana yang dipinjamkan agar penetapan unsur kerugian negara dalam kasus korupsi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Apakah seseorang pengurus bank dituduh korupsi atau tidak, itu yang jadi persoalan. Apakah uang negara yang dipinjamkan atau dana masyarakat yang ada di bank?” kata Yusril.
Selain pengertian keuangan negara, Yusril menjelaskan, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) mencakup berbagai tindak pidana, tidak hanya suap. Ia menyebut pencucian uang dan penipuan sebagai contoh perbuatan yang juga diatur dalam konvensi tersebut.
Menurut Yusril, UNCAC dapat menjadi pedoman bagi Indonesia untuk merumuskan definisi korupsi yang lebih jelas. Selain itu juga untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, serta menyelenggarakan kerja sama internasional.
Indonesia, kata Yusril, telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Yusril juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menilai perlu adanya penyesuaian agar aturan tersebut sejalan dengan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Tadi juga kita singgung ke Pak Presiden, misalnya masalah under invoiceing yang dilakukan pengusaha pertambangan atau oknum pencuri ikan di laut. Jumlahnya sangat besar, ratusan triliun setiap tahunnya,” ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














