
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya membuka ruang dialog menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertanyakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasto menegaskan, putusan MK tersebut kembali mengingatkan masyarakat terhadap putusan MK no. 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi Gibran untuk bisa maju pada Pilpres 2024.
“Kami membuka ruang dialog, karena bagaimanapun juga putusan MK dengan jelas mengingatkan kita, bahwa melalui putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, itu merupakan upaya yang disengaja untuk penyalahgunaan kekuasaan, “Bukan sekedar pelanggaran etik tapi merupakan bagian dari tindak pidana yang menggunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto.
Mahkamah Konstitusi tidak melihat ijazah Gibran
Selain itu, kata dia, syarat minimal yang ditetapkan konstitusi juga ternyata adalah syarat ijazah SMA atau sederajat. Namun ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Ketika dua hal tersebut dilanggar, yaitu aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimal ijazah, maka hal tersebut telah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di hadapan masyarakat,” kata Hasto.
Hasto juga memastikan PDIP juga mendengarkan masukan dari para profesor yang juga sempat menyatakan sikapnya terkait pelanggaran etik yang sangat serius yang justru menjadi beban kepemimpinan Presiden Prabowo.
Gibran Tak Lagi Punya Legitimasi
Oleh karena itu, suara rakyat, suara para profesor, suara masyarakat kritis, suara para pejuang kebenaran dan juga pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi pedoman untuk kita semua tindak lanjuti. Sehingga ke depan kita berharap ketika etika dilanggar, maka delegitimasi pemimpin tidak lagi terjadi dihadapan seluruh masyarakat Indonesia, jelas Hasto.
Ia menegaskan, legitimasi seorang pemimpin di hadapan masyarakat harus menjadi dasar bagi seluruh sikap kebijakan seorang pemimpin.
Disinggung apakah Gibran sebaiknya mundur atau dimakzulkan, Hasto menjelaskan masyarakat sudah membuka ingatan kolektifnya ketika syarat usia diintervensi kekuasaan, akibat hukum pun muncul karena nepotisme yang ada di sana.
Belum lagi syarat minimal ijazah SMA sederajat terungkap dalam persidangan bagaimana KPU memunculkan pasal sakti, pasal yang hanya diperuntukkan bagi calon wakil presiden, Gibran saat itu. (Bersabarlah)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














