Aspek Usia dan Kurang Ijazah, Gibran Telah Lakukan Pelanggaran Etika, Moral dan Keteladanan Pejabat

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya membuka ruang dialog menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertanyakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hasto menegaskan, putusan MK tersebut kembali mengingatkan masyarakat terhadap putusan MK no. 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi Gibran untuk bisa maju pada Pilpres 2024.

“Kami membuka ruang dialog, karena bagaimanapun juga putusan MK dengan jelas mengingatkan kita, bahwa melalui putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, itu merupakan upaya yang disengaja untuk penyalahgunaan kekuasaan, “Bukan sekedar pelanggaran etik tapi merupakan bagian dari tindak pidana yang menggunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto.

Mahkamah Konstitusi tidak melihat ijazah Gibran

Selain itu, kata dia, syarat minimal yang ditetapkan konstitusi juga ternyata adalah syarat ijazah SMA atau sederajat. Namun ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.

“Ketika dua hal tersebut dilanggar, yaitu aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimal ijazah, maka hal tersebut telah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di hadapan masyarakat,” kata Hasto.

Hasto juga memastikan PDIP juga mendengarkan masukan dari para profesor yang juga sempat menyatakan sikapnya terkait pelanggaran etik yang sangat serius yang justru menjadi beban kepemimpinan Presiden Prabowo.

Gibran Tak Lagi Punya Legitimasi

Oleh karena itu, suara rakyat, suara para profesor, suara masyarakat kritis, suara para pejuang kebenaran dan juga pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi pedoman untuk kita semua tindak lanjuti. Sehingga ke depan kita berharap ketika etika dilanggar, maka delegitimasi pemimpin tidak lagi terjadi dihadapan seluruh masyarakat Indonesia, jelas Hasto.

Ia menegaskan, legitimasi seorang pemimpin di hadapan masyarakat harus menjadi dasar bagi seluruh sikap kebijakan seorang pemimpin.

Disinggung apakah Gibran sebaiknya mundur atau dimakzulkan, Hasto menjelaskan masyarakat sudah membuka ingatan kolektifnya ketika syarat usia diintervensi kekuasaan, akibat hukum pun muncul karena nepotisme yang ada di sana.

Belum lagi syarat minimal ijazah SMA sederajat terungkap dalam persidangan bagaimana KPU memunculkan pasal sakti, pasal yang hanya diperuntukkan bagi calon wakil presiden, Gibran saat itu. (Bersabarlah)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penanganan Darurat, Basarnas Taliabu Jalin Koordinasi dengan Pemkab Pulau Taliabu
Klasemen Terbaru BRI Super League 2026/2027: Persija Kokoh di Puncak, Persib Empat Besar, Persebaya Bangkit
SAH Mendukung Perjuangan Wakil Menteri Kesehatan Mensukseskan Program Kesehatan Presiden Prabowo
S. Yusup, S. “KARMELE & ORANGUTAN JOMBANG?”
JK mengaku hubungannya dengan Jokowi mungkin renggang pasca polemik ijazah
Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra Temui Presiden Prabowo, Minta Arah Usulan DEN untuk Mendefinisikan Ulang Korupsi
Elektabilitas Anies Konsisten di 3 Besar, NasDem Siap Lanjutkan?
Informasi Terkini Dirjen Nunuk Terkait Pengalihan Status PPPK & PPPK Paruh Waktu, Penegasan Usia?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Perkuat Sinergi Penanganan Darurat, Basarnas Taliabu Jalin Koordinasi dengan Pemkab Pulau Taliabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Klasemen Terbaru BRI Super League 2026/2027: Persija Kokoh di Puncak, Persib Empat Besar, Persebaya Bangkit

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:03 WIB

SAH Mendukung Perjuangan Wakil Menteri Kesehatan Mensukseskan Program Kesehatan Presiden Prabowo

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:42 WIB

S. Yusup, S. “KARMELE & ORANGUTAN JOMBANG?”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Aspek Usia dan Kurang Ijazah, Gibran Telah Lakukan Pelanggaran Etika, Moral dan Keteladanan Pejabat

Berita Terbaru

Headline

S. Yusup, S. “KARMELE & ORANGUTAN JOMBANG?”

Senin, 26 Okt 2026 - 21:42 WIB