Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menuai kritik tajam.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai persoalan ini bukan hanya soal administrasi pencalonan saja, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan prinsip supremasi hukum di Indonesia.
Ini kehancuran peradaban. Ini menghancurkan peradaban, peradaban kita sebagai negara, supremasi hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun lebih dari 80 tahun hancur hanya karena aturan, kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (26/10/2026).
Baca juga: Pencopotan Gibran Terus Bergairah, Gerindra Sebut Presiden Tak…
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan kasus terkait pencalonan Gibran.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, ijazah, atau ijazah pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki surat kelulusan SMA atau sederajat sebagai dasar kesetaraan.
Mahfud lantas menyoroti syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Baginya, persoalan tersebut perlu dicermati lebih jauh karena menyangkut bagaimana ketentuan hukum dirumuskan, diinterpretasikan, dan diterapkan dalam proses pemilu.
Ia mengingatkan, hukum seharusnya menjadi landasan bersama yang diterapkan secara konsisten, bukan aturan yang dapat berubah makna sesuai kepentingan individu tertentu.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau penafsiran ketentuan yang mempengaruhi kelayakan seorang calon harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: 150 Profesor Desak Gibran Segera Mundur, Hersebuno Arief: Ini Tak Bisa Dianggap Main-Main
Diketahui, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sedang belajar di luar negeri. Perdebatan juga terfokus pada pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dan bagaimana KPU menerapkan aturan tersebut saat menerima pencalonannya.
Mahfud memandang persoalan penggunaan aturan yang dianggap memudahkan pencalonan Gibran sebagai persoalan serius bagi pemerintahan demokratis. Menurut kritiknya, integritas proses pemilu bisa dipertanyakan jika ketentuan yang menentukan kelayakan calon tidak diterapkan secara konsisten.
Namun kritik Mahfud perlu dibedakan dengan kesimpulan hukum yang resmi ditetapkan pengadilan. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait minimnya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan sederajat SMA, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi aturan untuk meloloskan Gibran.
Putusan MK dalam perkara ini juga tidak membatalkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 atau mendiskualifikasi dirinya dari jabatan Wakil Presiden. Sehingga, polemik ini masih menyisakan perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan, penerapan aturan pencalonan, dan integritas proses demokrasi. Kritik terhadap tata kelola hukum dan kesimpulan resmi pengadilan masih perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














