PDIP Buka Dialog Putusan MK dan Syarat Pencalonan Gibran

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan fraksi lain di parlemen terkait tindak lanjut putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di kawasan Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia menjelaskan, komunikasi lintas fraksi bisa menjadi ruang berdiskusi berbagai aspek yang muncul pasca keputusan tersebut, tanpa membatasi pembahasan pada satu isu saja. Menurut Hasto, hal yang perlu dicermati antara lain pertimbangan etika, pemenuhan persyaratan ijazah, serta peraturan teknis KPU selama masa pencalonan. Dengan demikian, tawaran dialog PDIP diarahkan pada pembahasan yang lebih luas mengenai proses dan syarat pencalonan.

Kesediaan berdialog, seperti disampaikan Hasto, membuka peluang fraksi menyampaikan pandangan dan mengkaji tindak lanjut keputusan bersama. Pembahasannya bisa mencakup bagaimana syarat pencalonan yang diterapkan, apa yang dimaksud dengan pemenuhan syarat ijazah, serta bagaimana aturan teknis KPU mengatur tahapan yang telah berlangsung. Persoalan etika juga disebutkan dalam ruang diskusi, sehingga pembahasan tidak hanya terfokus pada aspek administratif saja. Hasto tidak menyebut dialog tersebut sebagai kesepakatan yang telah dicapai; Pernyataannya menegaskan kesiapan partai untuk membahas masalah tersebut dengan partai-partai di parlemen. Oleh karena itu, proses selanjutnya bergantung pada komunikasi dan kesediaan fraksi lain untuk terlibat dalam pembahasan.

Pernyataan tersebut memposisikan dialog antarfaksi sebagai salah satu jalur untuk menyikapi perhatian masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan syarat pencalonan Gibran. Pembahasan persyaratan ijazah dan peraturan KPU dapat membantu memperjelas aturan dasar yang digunakan selama masa pencalonan, sedangkan aspek etika dapat dibahas sebagai pertimbangan tersendiri. Namun belum dijelaskan secara rinci ruang lingkup maupun format pertemuan tersebut dalam keterangan Hasto. Ia juga tidak merinci jadwal atau pihak-pihak tertentu yang akan menjadi mitra diskusi. Yang disampaikan adalah keterbukaan PDIP untuk berdialog dengan fraksi lain, dengan topik pembahasan antara lain etika, persyaratan ijazah, dan peraturan teknis KPU. Sikap tersebut menunjukkan bahwa partai bersedia membawa persoalan ini ke pembahasan politik di parlemen, sambil menunggu perkembangan komunikasi antar fraksi dan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hasto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tidak bisa dipandang semata-mata sebagai putusan yang mengubah syarat pencalonan. Menurutnya, keputusan tersebut juga mengingatkan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang muncul dalam proses terkait. Ia menegaskan, perhatian terhadap kasus ini perlu mencakup pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan, bukan hanya dampak keputusan terhadap ketentuan pencalonan.

Menurut Hasto, permasalahan yang muncul tidak berhenti pada dugaan pelanggaran etik. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada unsur pidananya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hasto mengenai suatu perkara yang menjadi perhatian publik, bukan penetapan terbukti adanya tindak pidana. Penilaian mengenai unsur pidana, seperti disampaikan Hasto, perlu dibedakan dengan kesimpulan hukum yang sudah pasti.

Hasto menghubungkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 dengan perlunya membahas kembali bagaimana kewenangan digunakan dan bagaimana pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan. Ia yakin jika persoalan ini hanya dibingkai sebagai perdebatan etis, maka dimensi lain yang menurutnya patut mendapat perhatian justru berisiko terabaikan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mencermati tudingan tersebut lebih dekat, dengan tetap memperlakukan setiap penilaian sebagai opini yang diungkapkannya.

Dalam konteks dialog mengenai keputusan dan syarat pencalonan Gibran, pandangan Hasto menunjukkan perdebatan tidak hanya soal aturan yang berlaku, tapi juga kekhawatiran dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia mengatakan, tudingan tersebut menurutnya terkait dengan pelanggaran etik dan juga mengandung unsur pidana. Namun uraian tersebut tidak dengan sendirinya menentukan status hukum atau akibat bagi pihak mana pun. Penegasan batasan-batasan ini penting agar pernyataan politik dan penilaian hukum tidak tertukar. Dengan demikian, fokus Hasto terhadap putusan tersebut perlu dipahami sebagai kritik dan penilaian yang dikemukakannya, sedangkan status hukum tuduhan yang dimaksud tidak dinyatakan sebagai sesuatu yang sudah terkonfirmasi.

Saat membahas syarat pencalonan Gibran, Hasto menyinggung informasi yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Hasto, dalam persidangan disebutkan tidak ada bukti ijazah SMA Gibran atau dokumen sederajat yang dimilikinya. Pernyataan tersebut ia kemukakan sebagai bagian dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon, bukan sebagai kesimpulan yang sudah dibuktikan secara independen dalam diskusi kali ini. Persoalan dokumen pendidikan menjadi perhatian karena persyaratan administrasi pencalonan harus dilaksanakan dengan jelas dan dapat diperiksa. Hasto berpendapat, informasi tersebut perlu dicermati bersama dengan dokumen resmi dan penjelasan yang ada, terutama untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pendidikan dalam proses pendaftaran. Oleh karena itu, poin penting yang disampaikannya berpusat pada transparansi verifikasi dan penerapan persyaratan yang konsisten.

Hasto juga mengkritisi aturan KPU tentang tahapan pendaftaran pemilu presiden. Katanya, ada ketentuan yang dianggap janggal, termasuk aturan yang menurutnya ditulis khusus untuk Gibran. Penilaian tersebut merupakan kritik politik Hasto terhadap proses dan waktu penerbitan peraturan, bukan penetapan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk satu orang. Dalam menilai permasalahan ini, penting untuk membedakan antara klaim seorang tokoh dan fakta yang dapat diverifikasi melalui teks peraturan, kronologi, dan informasi dari lembaga terkait. Hasto mempertanyakan apakah perubahan ketentuan dilakukan secara terbuka dan konsisten, serta apakah landasan hukumnya berlaku adil bagi semua pihak. Persoalan ini pun memunculkan perbincangan mengenai independensi penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap tahapan pencalonan.

Lebih lanjut, Hasto mengklaim syarat usia calon juga diintervensi oleh pihak berwenang. Ia mengaitkan perubahan dan penerapan persyaratan usia dengan persoalan etika, moral, dan keteladanan pejabat publik. Dalam pandangannya, pemenuhan persyaratan formal tidak selalu mengakhiri perdebatan jika proses pembentukan atau penerapan aturan dipertanyakan. Persyaratan minimal usia dan ijazah, dalam rangka disampaikannya, juga berkaitan dengan standar kepantasan bagi masyarakat yang ingin menduduki jabatan publik. Namun dugaan adanya intervensi atau penilaian terhadap aturan khusus tetap perlu dipahami sebagai pernyataan Hasto, bukan fakta independen. Perdebatan tersebut menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar hukum, bukti administratif dan mekanisme pengambilan keputusan sehingga masyarakat dapat menilai proses pencalonan secara keseluruhan.

Hasto khawatir rangkaian polemik putusan dan syarat pencalonan Mahkamah Konstitusi bisa berdampak lebih luas dibandingkan perdebatan soal aturan saja. Jika permasalahan ini tidak ditangani dengan hati-hati, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi politik berisiko melemah. Menurutnya, situasi ini dapat memicu delegitimasi, yaitu berkurangnya penerimaan masyarakat terhadap proses dan hasil yang dipertanyakan. Kekhawatiran tersebut juga terkait dengan situasi pemerintahan pasca pergantian kepemimpinan nasional. Polemik yang terjadi, menurut Hasto, berpotensi menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, diskusi mengenai tindakan tindak lanjut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa permasalahan hukum dan etika tidak berkembang menjadi permasalahan legitimasi yang lebih besar.

Dalam menyampaikan pandangannya, Hasto mengatakan PDIP juga mendengarkan masukan para profesor yang telah menyampaikan sikapnya terkait pelanggaran etik berat. Masukan tersebut menjadi perhatian partai dalam mencermati permasalahan yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan perdebatan syarat pencalonan. Sikap akademisi yang disampaikan dalam konteks polemik tersebut menunjukkan bahwa persoalan etika dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Baca juga: Konferensi Pers Jelang Sidang MK: Tim Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kelemahan Administratif Pencalonan Gibran | Denny Indrayana Soroti Dugaan Persyaratan Pendidikan Gibran | Persiapkan Diri Untuk Konser NCT 127 di Jakarta: Ketahui Jadwal dan Syarat Penukaran Tiket

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Proses Hukum 257 Tersangka Karhutla Terbaru
Viral Usai MU Vs Bournemouth: Carrick Tepuk Tangan, Pemain Dihina
Soal peluang Jokowi hadir di persidangan, dr Tifa: 45-55 Persen
Update Koefisien Liga Indonesia, Riwayat Skor Capai 30 Ribu Poin, Dampaknya Persib dan Kalimantan!
Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin pakai oksigen viral, ini fakta sebenarnya
Pekan Cinta di GKI Mimika, Kapolda Papua Tengah Sosialisasikan 110 Pelayanan
Demonstrasi Kekerasan di Prancis Selama Akhir Pekan, 1.314 Orang Ditangkap dan 53 Petugas Terluka
Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Tunjukkan Bukti Pemanggilan Jokowi, Singgung Kasus Nikita Mirzani
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Proses Hukum 257 Tersangka Karhutla Terbaru

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Viral Usai MU Vs Bournemouth: Carrick Tepuk Tangan, Pemain Dihina

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Soal peluang Jokowi hadir di persidangan, dr Tifa: 45-55 Persen

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:20 WIB

Update Koefisien Liga Indonesia, Riwayat Skor Capai 30 Ribu Poin, Dampaknya Persib dan Kalimantan!

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin pakai oksigen viral, ini fakta sebenarnya

Berita Terbaru