Polda Sumsel Tangani 20 Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG (Lentera) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan data penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2026, sebanyak 20 korporasi sudah masuk tahap penyidikan. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang pemeriksaannya mencakup 16 korporasi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan, selain korporasi, Polda Sumsel juga menangani sejumlah kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Data polisi mencatat 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam satu kelompok kasus. Sedangkan kelompok kasus lainnya mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka.

Ia menegaskan, Polda Sumsel akan terus memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah atau investigasi berbasis ilmiah. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti sekaligus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.

Penambahan empat korporasi ini menunjukkan penyidik ​​masih mengembangkan manajemen perkara untuk mengusut dugaan tindak pidana karhutla, ujarnya, seperti dikutip Tribratanews, Sabtu (24/10/2026).

Dalam proses penegakan hukumnya, penyidik ​​juga mendata luas lahan terkait kasus karhutla. Luas tanah yang tercatat dalam gugatan mencapai 133,81 hektare, sedangkan luas tanah yang disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.

Penyidik ​​juga terus memproses perkara melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas ke kejaksaan untuk diperiksa. Sejumlah berkas masih harus dilengkapi sesuai instruksi jaksa.

Penerapan penyidikan tindak pidana ilmiah merupakan salah satu langkah Polda Sumsel untuk memperkuat alat bukti dalam kasus karhutla. Melalui pendekatan ini, penyidik ​​mempelajari bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik ​​mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 dan Pasal 116 yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup dan tanggung jawab korporasi.

Penerapan pasal pada masing-masing perkara tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Sejumlah korporasi yang terlibat dalam penanganan kasus karhutla tersebar di beberapa wilayah Sumsel, antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.

Polda Sumsel menegaskan, penanganan kasus karhutla tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, namun juga mendukung perlindungan lingkungan hidup dan mencegah terulangnya kembali karhutla di daerah tersebut.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Temui Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Terima Keluhan Pendangkalan Sungai Kaliyasa
Tidak Ada Kedamaian Hari Ini Tidak Ada Kehidupan Besok #7
Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3
Putin menegaskan Rusia tidak terlibat dalam gelombang demonstrasi di Eropa
Soroti Aturan yang Diduga Permudah Gibran Pilpres, Mahfud: Ini Merusak Peradaban
Sejumlah Kota Ancam Badai Petir, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
Pencopotan Gibran terus bergema, Gerindra bilang presiden tak…
Jembatan Waitomu merupakan salah satu wujud pengabdian TNI kepada masyarakat Ambon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Temui Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Terima Keluhan Pendangkalan Sungai Kaliyasa

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Tidak Ada Kedamaian Hari Ini Tidak Ada Kehidupan Besok #7

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Putin menegaskan Rusia tidak terlibat dalam gelombang demonstrasi di Eropa

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Aturan yang Diduga Permudah Gibran Pilpres, Mahfud: Ini Merusak Peradaban

Berita Terbaru

Headline

Tidak Ada Kedamaian Hari Ini Tidak Ada Kehidupan Besok #7

Senin, 26 Okt 2026 - 11:40 WIB

Headline

Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3

Senin, 26 Okt 2026 - 11:20 WIB