Gibran Didesak Mundur, Guntur Romli: Bukan Hanya Tuntutan PDIP Saja

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menanggapi seruan berbagai pihak agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mundur.

Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Romli, desakan agar Gibran mundur dari kursi RI 2 tidak hanya disampaikan PDIP saja, tapi ada juga pihak lain yang menyuarakan dorongan serupa.

Soal permintaan mundur Mas Gibran bukan sekadar tuntutan PDI Perjuangan. Ada 150 profesor yang mendesak dan hal itu sudah disampaikan secara resmi dengan mengirimkan surat kepada kami, ujarnya dalam dialog tersebut. Kompas Sore KompasTV, Sabtu (24/10/2026).

Bahkan, dia mengungkapkan ada pihak lain yang datang ke PDIP dan menyuarakan persoalan serupa.

Romli mengatakan, ada sekelompok perempuan lintas provinsi dan ada yang melaporkan ijazah Gibran ke Bareskrim yang juga mendatangi kantor PDIP.

Menurut dia, PDIP menerima aspirasi kelompok tersebut secara terbuka dan menyampaikannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Desak Gibran Mundur Sukarela, Ratusan Profesor Kirim Surat Terbuka

Jadi menurut kami ini bukan lagi soal PDI Perjuangan atau tuntutan PDI Perjuangan, kata Romli.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pertimbangan putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA/sederajat menegaskan syarat pencalonannya sebagai wakil presiden tidak terpenuhi.

Ini bukan hanya tentang ijazah

Tak hanya itu, Romli menilai polemik yang menyeret Gibran bukan hanya soal ijazah SMA-nya saja. Namun demikian, juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Dia menjelaskan, ada pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua MK yang juga paman Gibran, Anwar Usman, di balik putusan MK tersebut.

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jokowi Hadiri Rakor PSI Kabupaten Bogor
Demonstrasi Kisruh di Prancis, Hampir 1.000 Orang Ditangkap
UPDATE: Cuaca Buruk Batalkan Pemanasan MotoGP Austria, Jadwal Balapan Direvisi
Polda Sumsel Tangani 20 Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
BMKG Waspada Hujan Lebat dan Petir di 6 Wilayah Riau Hari Ini, Simak Daftarnya
Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen Viral, Kemenkes Klarifikasi: Bukan Karena Sesak Nafas, Ini Faktanya
Demonstrasi lanjutan kembali terjadi di Prancis, 135 orang ditangkap
Asta Cita Tak Berikan Hasil Memuaskan, Sebaiknya Prabowo-Gibran Mulai Evaluasi Komprehensif
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Jokowi Hadiri Rakor PSI Kabupaten Bogor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Demonstrasi Kisruh di Prancis, Hampir 1.000 Orang Ditangkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:40 WIB

UPDATE: Cuaca Buruk Batalkan Pemanasan MotoGP Austria, Jadwal Balapan Direvisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Polda Sumsel Tangani 20 Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Gibran Didesak Mundur, Guntur Romli: Bukan Hanya Tuntutan PDIP Saja

Berita Terbaru

Headline

Jokowi Hadiri Rakor PSI Kabupaten Bogor

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:20 WIB

Headline

Demonstrasi Kisruh di Prancis, Hampir 1.000 Orang Ditangkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:01 WIB