Membangkitkan Fondasi Ekonomi: Dari KDKMP, UMKM, dan MBG Menuju Ekonomi Berkeadilan

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Indra D Himrat – Redaktur Pelaksana Mediakarya.id

Selama ini wacana mengenai ekonomi kerakyatan lebih banyak menjadi jargon politik dibandingkan praktik nyata. Padahal konstitusi kita sudah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 merupakan jalan ke depan untuk menghidupkan kembali perekonomian nasional yang berkeadilan. Kuncinya adalah keberanian negara untuk memihak.

Gagasan menempatkan Koperasi Desa Kecamatan Merah Putih (KDKMP) sebagai Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi Masyarakat (SPPGM) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan sebuah terobosan mendasar yang harus dikawal. Ini bukan sekedar pemberian makanan gratis. Ini adalah strategi untuk membangunkan raksasa yang selama ini tertidur: perekonomian rakyat.

MBG sebagai penggerak perekonomian daerah

Dalam hal ini, gerakan KDKMP sebagai pelaksana MBG akan menjadi motor penggerak dalam membangun kekuatan ekonomi masyarakat di lapisan bawah.

Peran KDKMP adalah menyatukan kekuatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam satu kesatuan tugas pelaksanaan MBG di setiap daerah, desa dan kelurahan. Siapakah UMKM itu? Mereka adalah petani, peternak, perajin, nelayan dan pedagang tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui strategi ini, ke depan akan dibangun mekanisme pengelolaan ekonomi lokal secara masif. MBG sebagai pasarnya, UMKM sebagai produsen dan pemasoknya, serta KDKMP sebagai pengelola dan wadahnya.

Logikanya sederhana: bahan pangan MBG tidak perlu didatangkan dari konglomerat di kota besar. Berasnya berasal dari petani desa sendiri, ayam dan telurnya dari petani setempat, sayur mayurnya dari kebun warga. Uang negara yang dikucurkan untuk MBG akan beredar di desa juga, tidak bocor.

KDKMP Tetap Kuat Meski MBG Selesai

Jika misalnya suatu saat MBG dianggap tidak perlu dilanjutkan lagi karena target pemenuhan gizi sudah tercapai, maka KDKMP akan tetap kokoh berdiri. Pihaknya akan terus mengakomodir perkembangan UMKM di setiap desa dan kelurahan se-Indonesia.

Artinya kerjasama antara KDKMP, UMKM dan MBG menjadi landasan berkembangnya koperasi dengan UMKM. MBG adalah penyalanya, KDKMP adalah mesinnya.

Dalam pola kolaboratif satu atap ini, negara bahkan tidak memerlukan modal besar. Berbagai pos pengeluaran seperti sekarang bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Misalnya saja pos anggaran dapur.

Tugas dapur dan tugas lainnya dilaksanakan oleh pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah eksis dengan usahanya masing-masing. Hanya jika terjadi kekurangan dalam penyediaan pangan maka perlu disusun mekanisme dukungan pembiayaan melalui perbankan. Yang diperlukan adalah anggaran pengawasan sebagai bagian keberhasilan pelaksanaan MBG dengan pola kolaboratif.

Bukankah dengan langkah ini semua usaha rakyat akan bergerak dan berkembang dalam platform KDKMP? Selanjutnya pertumbuhan KDKMP akan menjadi sentral kekuatan perekonomian daerah sebagai tumpuan perekonomian nasional.

Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Bangunan pengelolaan perekonomian dalam kesatuan pengelolaan perekonomian oleh negara merupakan perwujudan konstitusi yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 33 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 UUD 1945.

Berturut-turut: Ayat (1) perekonomian disusun sebagai suatu usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan; Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan Ayat (3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan ketiga ayat yang saling berkaitan tersebut, maka pengelolaan ekonomi akan memenuhi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fondasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dari kekuatan KDKMP yang merupakan wadah dan payung bagi UMKM. Selanjutnya ayat (2), negara mengelola usaha melalui perusahaan yang dibangun negara, yaitu BUMN. Perusahaan negara ini akan menghasilkan keuntungan sebagai pemasukan negara dan digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan rakyat.

Kenapa tidak swasta? Karena tidak masuk akal jika pihak swasta menguasai perekonomian negara lalu berharap bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara merata. Sektor swasta lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya dibandingkan mengurus masyarakat luas.

Bayangkan saja, seperti yang disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, kini 70% industri peternakan ayam dikuasai oleh dua orang taipan, artinya hanya 30% dari usaha tersebut yang merupakan usaha peternakan UMKM. Ketimpangan yang tidak wajar, sekaligus gambaran negara dikalahkan oleh swasta.

Gambaran kepemilikan swasta juga menunjukkan bahwa perekonomian saat ini tidak berada pada jalur yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Akibatnya, UMKM yang merupakan usaha perseorangan seperti sekarang mengalami kesulitan untuk berkembang. UMKM akan selalu mengalami fluktuasi pasar karena pasar didominasi oleh produk-produk perusahaan besar yang memiliki kekuatan jaringan konglomerat dari hulu hingga hilir.

Situasi ini membuat UMKM tidak berdaya, selalu terpinggirkan. Sektor ini sulit dan bahkan tidak akan kompetitif. Produknya dijual sebelum jadi, dengan jaminan oleh tengkulak yang menjadi ujung tombak usaha besar di lapangan.

Seperti sapu lidi

Oleh karena itu, kekuatan harus dibangun dengan mengumpulkannya. Ibarat sapu lidi, UMKM menjadi kuat ketika dihimpun menjadi satu unit usaha di bawah payung KDKMP. Oleh karena itu, negara wajib menunjukkan keberpihakan dengan mengorganisasikannya dalam forum kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (1).

Dalam pemahaman tersebut, program MBG sangat penting dalam mengawali gerakan KDKMP dan UMKM. Jadi MBG, UMKM dan KDKMP sejajar dalam pergerakan perekonomian masyarakat lokal.

Seperti kata pepatah, begitu Anda mencapai dayung, Anda bisa mencapai dua atau tiga pulau. Dengan diluncurkannya program MBG, seluruh UMKM lokal akan membantu mengembangkan diri sebagai pemasok kebutuhan pangan untuk diolah menjadi makanan bergizi bagi masyarakat setempat.

Sehingga seluruh sektor usaha rakyat bergerak dalam langkah besar untuk bersama-sama membangun perekonomian.

Maka dengan adanya gerakan ini, UMKM bersama KDKMP mulai menguasai distribusi pangan “untuk kebutuhan sendiri”, yakni menyuplai kebutuhan pangan MBG di setiap desa/kelurahan se-Indonesia.

Oleh karena itu, tidak tepat jika pelaksanaan program ini diserahkan kepada pihak lain yang justru akan membuat UMKM dan KDKMP menjadi kerdil bahkan berpotensi mematikannya.

Implementasi MBG merupakan peluang emas untuk membangun kedaulatan ekonomi menuju perekonomian berkeadilan dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas di Rote Utara hingga Rote Selatan.***


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gibran Didesak Mundur, Guntur Romli: Bukan Hanya Tuntutan PDIP Saja
BMKG Waspada Hujan Lebat dan Petir di 6 Wilayah Riau Hari Ini, Simak Daftarnya
Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen Viral, Kemenkes Klarifikasi: Bukan Karena Sesak Nafas, Ini Faktanya
Demonstrasi lanjutan kembali terjadi di Prancis, 135 orang ditangkap
Asta Cita Tak Berikan Hasil Memuaskan, Sebaiknya Prabowo-Gibran Mulai Evaluasi Komprehensif
Ravi Andika Kembali dengan Single Baru Bulan Biru
Demokrat Pastikan Tak Kepentingan Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran, Sadar Diri 44 Kursi di MPR
Soal Polemik Ijazah, Jusuf Kalla: Saya Sebenarnya Bela Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Gibran Didesak Mundur, Guntur Romli: Bukan Hanya Tuntutan PDIP Saja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:40 WIB

BMKG Waspada Hujan Lebat dan Petir di 6 Wilayah Riau Hari Ini, Simak Daftarnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen Viral, Kemenkes Klarifikasi: Bukan Karena Sesak Nafas, Ini Faktanya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Demonstrasi lanjutan kembali terjadi di Prancis, 135 orang ditangkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Asta Cita Tak Berikan Hasil Memuaskan, Sebaiknya Prabowo-Gibran Mulai Evaluasi Komprehensif

Berita Terbaru