BATAMTODAY.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan perubahan definisi korupsi masih perlu pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) selama ini hanya berupa wacana dan gambaran umum saja.
“Kami belum menjelaskan secara detail mengenai definisi korupsi yang ingin kami sesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materil maupun hukum formil,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Yusril mengaku diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan menjelaskan secara detail usulan perubahan definisi korupsi atau menanyakan pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Yusril mengatakan, dirinya berpengalaman dalam menyusun peraturan pemberantasan korupsi. Semasa menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, Yusril menandatangani Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada tahun 2003. Ia juga menceritakan pengalamannya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003.
“Saya bersedia menjelaskan jika diminta agar kita dapat memahami dengan jelas latar belakang dan sejarah dirancangnya berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Yusril, memahami sejarah perumusan peraturan penting dilakukan karena peraturan tidak muncul begitu saja. Penerapannya juga perlu dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya mengkaji seluruh aspek secara jernih sebelum mengambil keputusan terkait perubahan aturan pemberantasan korupsi. Baik pihak pengusul revisi maupun pihak yang ingin mempertahankan peraturan yang ada, kata dia, perlu mempertimbangkan masalah ini secara bijak dan hati-hati.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya karena ingin tampil heroik dalam pemberantasan korupsi, tapi dengan pemahaman hukum yang masih dasar,” kata Yusril.
UNCAC dan peraturan antikorupsi di Indonesia
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi ini mulai berlaku secara internasional pada tanggal 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Meski meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memberikan reservasi atau persyaratan Pasal 66 ayat (2) UNCAC tentang penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi pada UNCAC perlu memperhatikan ketentuan dalam konvensi internasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
Redaktur: Yudha
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














