METRORAKYAT.COM, NATAL MANDAILING – Video viral di TikTok dari akun @GABUSVIRAL27 yang menyinggung dugaan suap KUD Tabuyung / KUD Kuala Tunak kepada Bupati Mandailing Natal dan pengakuan ajudan Bupati, akhirnya dibantah keras.
Pengurus KUD Kuala Tunak akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Klarifikasi dan Bantah Hoaks, Rabu (22/10/2026).
Dalam pernyataannya tersebut, H. Wardan Batubara selaku Ketua KUD Kuala Tunak menekankan 4 poin penting untuk meluruskan permasalahan yang sudah menggila di grup WhatsApp warga Madina.
1. Tegasnya, 100% hoax dan fitnah
“Kami tidak pernah, belum dan tidak akan pernah memberikan uang, titipan, suap, gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Bupati Mandailing Natal, pembantu Bupati, atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Tuduhan tersebut merupakan fitnah keji yang mencemarkan nama baik koperasi dan anggota kami,” tulis pengurus KUD dalam keterangannya.
1. Uang KUD adalah uang petani, bukan uang pejabat.
KUD Kuala Tunak menegaskan, seluruh dana koperasi merupakan dana anggota petani. Penggunaannya jelas, dicatat dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan), diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
“Tidak ada satu rupiah pun yang dikucurkan untuk tujuan suap,” tegasnya.
1. KPK memeriksa bantahan tersebut
Rumor Ketua KUD Kuala Tunak dan Bupati Madina akan diperiksa KPK juga terbantahkan.
“Sudah kami cek. Sampai saat ini belum ada panggilan, surat, maupun pertanyaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut merupakan kreasi bebas para pembuat konten yang mencari penonton,” ujarnya.
1. Akun TikTok tidak pernah dikonfirmasi
Yang paling krusial, KUD menyebut akun @GABUSVIRAL27 tidak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pengurus KUD.
Hal itu, menurut mereka, merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Tak main-main, H. Wardan selaku Ketua KUD Kuala Tunak memberikan ultimatum keras yang meminta pembuat akun TikTok @GABUSVIRAL27 segera menghapus konten hoaks tersebut dan meminta maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
Jika tidak dihapus, mereka akan menempuh jalur hukum dan melaporkan akun tersebut ke Polres Mandailing Natal atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks dengan ancaman Pasal 27A UU ITE.
Selain itu, ia meminta masyarakat Madinah tidak mudah mempercayai konten TikTok tanpa sumber yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, akun TikTok @GABUSVIRAL27 belum menghapus video tersebut.
Sementara itu, Edy Hamzah Putra, Kepala Dinas Koperasi Madina, mengatakan kepada Mandailing Online, pihaknya belum menerima informasi tersebut dari pihak manapun. Dikatakannya, memang ada koperasi KUD Kuala Tunak yang bermitra dengan PT S3 (Sawit Sukses Sejati) di Desa Tabuyung, Kecamatan Gadis Muara Batang.
Mengenai legalitas KUD Kuala Tunak, koperasi tersebut telah terdaftar dan mempunyai badan hukum resmi sejak sekitar tahun 2012. Legalitas menjadi salah satu syarat koperasi untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan.
Menurut Edy, terkait dugaan transfer uang yang diakui ajudan disebutkan dalam informasi, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Dinas Koperasi mempunyai wewenang yang terbatas.
“Kami belum punya informasi kebenarannya, dan soal penyidikan itu di luar kapasitas kami, karena ada yang lebih berwenang,” kata Edy melalui telepon kepada Jurnalis Mandailing Online. Kamis, (22/10/26).
Jika terjadi konflik dalam pengurus koperasi, pihak dinas bisa turun langsung melihat dan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai kewenangannya. Pendistribusian SHU (Sisa Hasil Usaha) KUD Kuala Tunak dilakukan perusahaan melalui transfer ke rekening masing-masing anggota. Soal angka Rp 3,7 miliar yang beredar, sumber dan dasar penghitungannya masih dipertanyakan, kata Edi.
Hasil perkebunan kelapa sawit yang mulai ditanam sekitar tahun 2012 dibagikan kepada anggota, sedangkan laporan hasil perkebunan, kondisi keuangan dan utang koperasi dibahas dalam rapat tahunan yang biasanya dijadwalkan pada bulan Januari – Maret 2027. (PAK/ed)
Saksikan Video Arung Jeram di bawah ini:
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














