Bongkar Korupsi MBG, Jaksa Agung Didorong Jerat Korporasi dan Pelaku Miskin Pakai TPPU

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

memuat…

Gedung Kejaksaan Agung. Foto/Dzikry Subhanie

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diimbau untuk tidak segan-segan menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memiskinkan pelakunya dan menyelamatkan keuangan negara. Penanganan kasus ini menuntut Korps Adhyaksa mengambil langkah tegas hingga sampai ke akar permasalahan.

Menurut Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah, dalam skema kejahatan ekonomi yang berdampak luas dengan kerugian yang cukup besar, penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada individu di lapangan saja, namun harus menyasar korporasi yang berperan sebagai penerima manfaat (beneficiary owner).

“Dalam suatu sistem, apalagi jika nilai pidananya tidak sedikit, tentu penerapan terhadap korporasi yang berperan sebagai pemilik manfaat atau beneficiary dalam kejahatan ekonomi sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan hingga ke akar permasalahannya yaitu produsen. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP yang baru, argumentasi tersebut semakin diperkuat,” kata Hery saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp 863,8 Miliar

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Prabowo-Gibran Dua Tahun: KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing
BMKG Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di 5 Wilayah Riau, Asap Mengancam
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Pembatasan Waktu Pemeriksaan Saksi Dian Sandi: Okezone News
Perda Sampah Batam Diubah, Tanggung Jawab Pemerintah dan Dunia Usaha Diperjelas — Batam Today
Apresiasi Dua Tahun Demo Damai Prabowo-Gibran, Legislator Minta Keamanan Humanis Jadi Contoh Nasional
BMKG prediksi curah hujan rendah di DIY hingga November, warga diminta mewaspadai cuaca ekstrem
Anggota DPR Puji Polisi Kawal Demo Mahasiswa, Minta Jadi Teladan Nasional
Jamaah Umroh Wajib Tahu, Masjid Nabawi Rilis Jadwal Terbaru Kunjungan Raudhah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo-Gibran Dua Tahun: KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BMKG Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di 5 Wilayah Riau, Asap Mengancam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Pembatasan Waktu Pemeriksaan Saksi Dian Sandi: Okezone News

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perda Sampah Batam Diubah, Tanggung Jawab Pemerintah dan Dunia Usaha Diperjelas — Batam Today

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Apresiasi Dua Tahun Demo Damai Prabowo-Gibran, Legislator Minta Keamanan Humanis Jadi Contoh Nasional

Berita Terbaru