SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Jokowi menegaskan, menghormati keputusan tersebut dan menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau sarjana (S-1).
Jokowi mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda, termasuk jalur melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Menurutnya, selesainya pendidikan sarjana menunjukkan bahwa seseorang telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya sesuai sistem yang berlaku.
“Kalau kita di bawah, ada yang SD, SMP, SMA, S1, atau di sini kita juga punya ijazah. Di luar negeri kita juga punya sistemnya sendiri. Ada yang dari SD, SMP, lalu SMP, lalu masuk universitas, tapi ada juga yang sistemnya melalui jalur program, lalu ke diploma dan sarjana saja,” kata Jokowi, Kamis 8 Oktober.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Ia meyakini seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku untuk dapat melanjutkan studi pada jenjang tersebut.
Yang penting Mas Wapres sudah menyelesaikan S1. Kalau sudah selesai S1 pasti sudah melewati tahap-tahap sebelumnya. Kalau di sini seperti SMA, pasti sudah tamat. Kalau belum, tidak bisa mendaftar S1, kata Jokowi.
Jokowi juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan pertimbangan yang mendasari putusan MK. Ia meminta pihak-pihak yang ingin mengambil langkah lebih jauh terkait sikap Gibran harus mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dijalankan. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang ada, sesuai konstitusi, sesuai aturan hukum yang ada. Saya kira tidak ada masalah,” ujarnya.
Saat ditanya apakah polemik tersebut bisa mempengaruhi peluang Gibran jika kembali maju di Pilpres 2029, Jokowi enggan berspekulasi. Dia mengatakan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang diatur dalam sistem pemilu.
“Semua punya kewenangan memutuskan itu. Kita punya KPU, kita punya Bawaslu, semua punya mekanisme dan semua punya lembaga yang punya kewenangan untuk itu. Pemilu masih jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
Pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing kedudukan hukum untuk mengajukan kasus ini. Dengan demikian, permohonan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya sampai ada keputusan yang mengabulkan tuntutan pemohon.
Namun dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung soal dokumen yang dijadikan bukti pendidikan Gibran di luar negeri. Pengadilan menyatakan tidak menemukan satu pun ijazah, ijazah, atau dokumen ijazah yang menunjukkan Gibran pernah menyelesaikan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat.
Anggota MK Arsul Sani menjelaskan, keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menyebutkan, dokumen yang dilampirkan untuk mendukung pemerataan pendidikan luar negeri bukanlah ijazah, melainkan surat keterangan hadir, catatan akademik, dan dokumen penjelasan nilai.
Fakta tersebut diperkuat dengan pernyataan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menjelaskan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung ijazah luar negeri, melainkan surat keterangan kehadiran dan dokumen lain seperti catatan akademis Dan penjelasan nilai,” jelas Arsul.
MK tidak mengabulkan permintaan pembatalan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan, penilaian terhadap keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan demikian, fakta-fakta yang diperoleh pengadilan mengenai tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disamakan dengan memiliki pendidikan minimal SMA adalah domain lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden/cawapres,” kata anggota MK Adies Kadir.
Dengan putusan ini, permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, Jokowi menegaskan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyatakan segala upaya lebih lanjut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tambahkan VOI sebagai Sumber Pilihan
Ikuti update berita VOI di Google.
+
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














