JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak dapat diterima, karena terhambat kedudukan hukum pemohon dan melampaui batas waktu.
Namun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, ijazah, atau ijazah SMA sederajat seperti yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena statusnya berubah dari calon menjadi Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Selain KPU, DPR juga diminta menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Akankah isu ijazah SMA Gibran berujung pada pemakzulan?
Program ROSI mengundang Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD. Saksikan episode ROSI: Gugatan Tak Diterima, Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan. Jadi?
Tayang Kamis 8 Oktober 2026 pukul 20.30 WIB di KompasTV.
Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Relawan: Bukan Berarti Tak Punya
#gibran #mahfudmd #ijazahgibran
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














