Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo (Foto: Binti M/Okezone)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak menerima gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, karena TIDAK, pihaknya menyerahkannya ke lembaga terkait. Ia menilai, ‘bola’ soal ijazah Gibran sudah tidak ada lagi di Mahkamah Konstitusi.
Jadi, bolanya sekarang ada di…bukan lagi di Mahkamah Konstitusi. Tapi keputusannya harus kita hormati, prosesnya harus kita hargai, agar hasil pemilu tetap sah, kata Bamsoet usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia juga mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran dilantik setelah melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, keputusan tersebut berarti hasil pemilu tetap sah dan tidak dapat diubah.
“Tidak bisa diubah karena sudah melalui proses politik yang panjang dan sudah diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa…tidak ada yang bisa mengubah keputusan hasil pemilu presiden,” kata Bamsoet.
Saat ditanya apakah putusan MK itu dibahas dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet mengatakan persoalan itu belum dibahas. “Tadi tidak dibahas, kalaupun dibahas, masukannya tidak bisa diumumkan ke publik,” ujarnya.
(Arief Setyadi)
Berita Okezone menyajikan berita terkini secara akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terkini seputar politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya langsung dari sumber terpercaya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














