Jakarta, CNN Indonesia —
Firma Hukum Themis Indonesia bersama Dewi Justice Foundation melaporkan Komisioner KPU (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu pasal dalam PKPU adalah jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada pemilu 2024.
“Tadi siang kami mendatangi DKPP untuk melakukan proses pengaduan atas beberapa tindakan yang dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI terkait proses penerbitan calon presiden dan wakil presiden PKPU,” kata Themis Indonesia Associate, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Menurut Ibnu, ada beberapa pelanggaran etik terkait PKPU. Ibnu mengatakan, ada pasal selundupan dalam proses pembahasan PKPU 19/2023.
“Dimana dalam proses pemeriksaan umum, lalu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian yang diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Padahal, pasal-pasal yang diselundupkan, pasal-pasal yang terkait dengan proses pencalonan juga tidak ada dalam proses pemeriksaan umum, kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tapi dalam proses harmonisasi juga tiba-tiba muncul,” ujarnya.
Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana KPU menyebut Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang menjadi jalan Gibran direkomendasikan Kemendikbud. Namun, lanjutnya, kementerian yang bersangkutan membantahnya.
Ibnu meminta kejujuran penyelenggara pemilu terkait hal tersebut. Untuk itu, pihaknya mengajukan pengaduan ke DKPP.
Artinya, hal-hal seperti itu perlu kejelasan dan kami mohon kejujuran penyelenggara pemilu terkait hal tersebut, ujarnya.
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10) malam.
Mahkamah Konstitusi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
MK menyerahkannya kepada lembaga terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purna Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
(ryn/tidak)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














