Kejati Natuna Terapkan Restorative Justice, Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba — Batam Hari Ini

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATAMTODAY.COMNatuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerapkan Mekanisme Restorative Justice dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka berinisial P diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial.

Tersangka diserahkan pada 5 Oktober 2026 oleh Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna. Langkah ini merupakan kelanjutan proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator menjelaskan, tersangka P sebelumnya telah menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Kecanduan Jiwa dan Narkoba (RSJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, tersangka melanjutkan pemulihannya melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

“Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” ujar Jaksa Fasilitator.

Kasus ini sebelumnya disangkakan terhadap tersangka P berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum diselesaikan melalui Restorative Justice, dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepri, Penyidik ​​Polres Natuna, dan Fasilitator Kejaksaan Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen, tersangka P dinilai sebagai pengguna akhir dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, tersangka dinilai memenuhi syarat untuk mendapat pengobatan melalui mekanisme restorative justice dengan pendekatan rehabilitasi.

Dijelaskan bahwa rehabilitasi medis ditujukan untuk mengobati kondisi ketergantungan, sedangkan rehabilitasi sosial merupakan tahapan lanjutan yang bertujuan untuk memulihkan kemampuan sosial, pembinaan dan penyiapan tersangka untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan Natuna menegaskan bahwa Restorative Justice tidak berhenti pada penyelesaian perkara secara administratif, namun berlanjut pada implementasi nyata dari proses pemulihan yang telah ditetapkan.

Pendekatan ini tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama, sekaligus memberikan perlakuan yang proporsional terhadap penyalahguna narkotika dengan tetap membedakannya dengan pelaku jaringan peredaran gelap narkoba, ujarnya.

Pelaksanaan rehabilitasi ini juga mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang dilakukan tersangka P dapat memberikan manfaat nyata dalam proses pemulihan dan memberikan bekal untuk kembali menjalani kehidupan sosial yang baik serta mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika.

Penyelenggaraan ini juga merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya dalam memberikan penanganan penyalahgunaan narkotika yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga mengedepankan pemulihan, pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Redaktur: Yudha

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Cuaca dan Mitigasi Bencana, SD Muhammadiyah 1 Jakarta Kunjungi BMKG – Berita
Fidan: Kami Tidak Akan Mengirim Pasukan untuk Menyerang Negara Lain
Polemik Ijazah Gibran, Mahfud MD: Demokrasi Menuntut Kejujuran, Bukan Tipu Daya
SPPG Jabon Mojokerto Dinonaktifkan Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan Sate Ayam MBG
(LENGKAP) Ijazah Wapres Gibran Tak Ditemukan, Akankah Berujung Impeachment? Hal ini diungkapkan Mahfud MD
Drama Sidang MK dan “Politik Bayangan” Jokowi – DelikAsia.com – Tajam – Tegas
BMKG Resmikan HF Radar Array Ujong Batee Aceh, Perkuat Observasi Maritim dan Mitigasi Bencana Pesisir – Siaran Pers
PEMECAHAN! Jurnalis Diserang Personel APH Saat Meliput Demo HUT ke-500 Serang, Babak Belur – IndoSatuNews.com
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Mengenal Lebih Dekat Cuaca dan Mitigasi Bencana, SD Muhammadiyah 1 Jakarta Kunjungi BMKG – Berita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Fidan: Kami Tidak Akan Mengirim Pasukan untuk Menyerang Negara Lain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Polemik Ijazah Gibran, Mahfud MD: Demokrasi Menuntut Kejujuran, Bukan Tipu Daya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:50 WIB

SPPG Jabon Mojokerto Dinonaktifkan Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan Sate Ayam MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:30 WIB

(LENGKAP) Ijazah Wapres Gibran Tak Ditemukan, Akankah Berujung Impeachment? Hal ini diungkapkan Mahfud MD

Berita Terbaru