Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik di 2029

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) juga dibacakan dari sudut pandang politik oleh pengamat Dedek Prayudi. Ia menilai kasus ini tidak lepas sepenuhnya dari kepentingan politik.

Dedek bahkan mempertanyakan tujuan Denny Indrayana menggugat terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. Menurut dia, gugatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan agenda politik yang lebih panjang.

“Menurut Anda apa motif Pak Deni Indrayana? Buat saya jelas ini politis. Kalaupun tidak membatalkan hasil 2024, setidaknya bisa dijadikan modalitas politik 2029,” kata Dedek.

Penilaian itu disampaikan Dedek saat membahas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Perkara yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat dilantik menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dedek pun mempertanyakan posisi Denny dalam mengajukan perkara tersebut. Ia menyebutkan Denny bukan peserta Pilpres 2024 sehingga menurutnya aspek *legal standing* menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan.

Sedangkan setahu saya Pak Denny Indrayana adalah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara. Beliau pasti paham betul soal-soal yang saya jelaskan tadi. Soal teknis hukum, substansi, dan sebagainya, kata Dedek.

Dari permasalahan tersebut, Dedek kemudian menghubungkan gugatan yang sedang berjalan dengan kemungkinan kepentingan politik pada kontestasi selanjutnya. Ia menilai kasus tersebut masih berdimensi politik meski diajukan melalui jalur hukum.

Dedek juga tidak sependapat dengan pandangan yang meminta agar persoalan ini dilihat dari sisi hukum saja. Ia menyinggung pandangan Prof Uceng dari Universitas Gadjah Mada yang disebut mengajak masyarakat untuk tidak memasukkan dimensi politik dalam melihat kasus ini.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Singgung ‘Sinyal Istana’, Ini Sebenarnya yang Terjadi di Sidang Gugatan Gibran

Makanya saya tidak setuju bila Prof Uceng dari UGM mengajak kita untuk tidak masuk ke dimensi politik dalam memandang hal ini. Karena ini sangat politis, tegasnya.

Dalam pembahasannya, Dedek juga menyampaikan pandangan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Menurut Dedek, Jimly berpandangan Gibran akan tetap menjadi wakil presiden hingga tahun 2029 sehingga kondisi tersebut harus diterima.

Dan ada satu hal lagi, mantan hakim MK, Prof Jimly Asshiddiqie juga sudah angkat bicara. Katanya, Mas Gibran jadi wakil presiden sampai tahun 2029. Mau tidak mau, itu harus diterima. Jadi jangan terlalu kesal, kata Dedek.

Dedek juga menyebut Jimly mempertanyakan produktifitas polemik syarat pendidikan Gibran dan kedudukan hukum Denny dalam kasus tersebut. Namun pandangan tersebut disampaikan Dedek saat menjelaskan argumentasinya terkait gugatan yang kini masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan. Pemohon mempertanyakan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat dilantik menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi mengambil sejumlah keputusan terkait status pencalonannya.

Dalam persidangan, KPU pun menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut. KPU menilai permohonan yang diajukan berkaitan dengan perselisihan proses, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, perkara tersebut belum menghasilkan keputusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sementara soal dugaan motif politik yang disampaikan Dedek merupakan penilaiannya terhadap gugatan Denny, bukan keputusan atau kesimpulan Mahkamah Konstitusi.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Basarnas Desak KM Virgo Transport 8 Segera Diangkat, Ungkap Kendala Evakuasi
Jokowi: ‘Kenapa baru sekarang? Ya, aku menyukainya, kawan!’
Hanura Bakal Luncurkan Logo Partai Terbaru Bergambar Kepala Singa, Kapan?
Prakiraan Cuaca Lombok Timur Hari Ini 27 September 2026 Berawan
Ketika Presiden Mulai Mendengarkan Masukan dari Otoritas Fiskal, Keuangan dan Moneter
Tim SAR Temukan 2 Jenazah Korban KM Virgo di Sukamara Kalimantan Tengah — TVRI News
BMKG Ingatkan Akan Ada Fenomena Harvest Moon pada 26-27 September 2026
Demonstrasi sopir truk di Ketapang, antrian Gilimanuk membentang 7 kilometer
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:18 WIB

Basarnas Desak KM Virgo Transport 8 Segera Diangkat, Ungkap Kendala Evakuasi

Senin, 28 September 2026 - 00:51 WIB

Jokowi: ‘Kenapa baru sekarang? Ya, aku menyukainya, kawan!’

Senin, 28 September 2026 - 00:34 WIB

Hanura Bakal Luncurkan Logo Partai Terbaru Bergambar Kepala Singa, Kapan?

Senin, 28 September 2026 - 00:17 WIB

Prakiraan Cuaca Lombok Timur Hari Ini 27 September 2026 Berawan

Minggu, 27 September 2026 - 23:51 WIB

Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik di 2029

Berita Terbaru