Memahami Arti Warna Plat Nomor Truk Sesuai Peraturan TNKB Terbaru

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada truk mempunyai arti khusus yang menunjukkan peruntukan kendaraan tersebut. Penggunaan warna tersebut telah resmi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti dilansir Otomotif. Penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Sedangkan pelat dasar kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus untuk kendaraan bermotor umum. Truk yang dilengkapi pelat kuning bertuliskan hitam resmi terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum. Status tersebut menandakan armada tersebut dioperasikan untuk kegiatan angkutan umum, baik angkutan barang maupun penumpang.

Warna dasar kuning pada TNKB tidak ditentukan oleh dimensi atau jenis kendaraan. Truk segala ukuran dan bentuk boleh memakai pelat kuning asalkan terdaftar pada kategori kendaraan umum.

Penggunaan Pelat Putih dan Beralih ke Pelat Hitam

Truk yang menggunakan pelat dasar berwarna putih dengan tulisan hitam terikat dengan status kendaraan perseorangan atau badan hukum. Apabila armada truk digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan, pelat yang digunakan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Proses pergantian pelat dari hitam menjadi putih dilakukan bertahap sejak tahun 2022. Penerapan warna dasar putih dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE), karena kualifikasi warna ini lebih mudah dikenali oleh kamera pengintai.

Keberadaan truk berpelat hitam dengan tulisan putih di jalan raya saat ini merupakan sisa dari skema lama. Kendaraan tersebut masih beroperasi secara legal sambil menunggu giliran penggantian TNKB sesuai jadwal perpanjangan surat kendaraan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Menteri Agama Nasaruddin Umar Terpilih Menjadi Presiden Pertama IAMI — Batam Hari Ini
Loyalis Jokowi: Dulu Butuh Gibran untuk Bikin Koalisi Utuh dan Menang, Kini Tertinggal Sendiri
Mendekati Dua Tahun Prabowo-Gibran: Sejauh Mana Masyarakat Merasakannya
Alasan Baru Tampilkan KTA PSI Diungkap Jokowi: “Saya Suka Dong!”
Laptop Infinix Terbaru 2026 Diluncurkan, Baterai Tipis dan Ringan Tahan Hingga 13 Jam
John Herdman: Laga Melawan Malaysia Dongkrak Performa Terbaik Garuda
BMKG Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan
PSI Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Kita Sama-Sama Maklum, Dia Pernah Mencalonkan Legislatif Lewat Demokrat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:51 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar Terpilih Menjadi Presiden Pertama IAMI — Batam Hari Ini

Senin, 28 September 2026 - 12:34 WIB

Loyalis Jokowi: Dulu Butuh Gibran untuk Bikin Koalisi Utuh dan Menang, Kini Tertinggal Sendiri

Senin, 28 September 2026 - 12:17 WIB

Mendekati Dua Tahun Prabowo-Gibran: Sejauh Mana Masyarakat Merasakannya

Senin, 28 September 2026 - 11:51 WIB

Alasan Baru Tampilkan KTA PSI Diungkap Jokowi: “Saya Suka Dong!”

Senin, 28 September 2026 - 11:34 WIB

Laptop Infinix Terbaru 2026 Diluncurkan, Baterai Tipis dan Ringan Tahan Hingga 13 Jam

Berita Terbaru