Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Saleh, KPU menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini.
Berdasarkan Peraturan UU Pemilu dan UU Mahkamah Konstitusi, hak mengajukan sengketa PHPU Pilpres sepenuhnya hanya dimiliki oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
KPU menolak dalil para pemohon yang terdiri dari pemantau pemilu (KIPP), partai politik pengusung (Partai Ummat), dan kelompok perseorangan warga negara.
Selain soal legal standing, KPU menegaskan tudingan soal persyaratan administrasi calon wakil presiden merupakan ranah sengketa proses, bukan sengketa hasil.
Sebab, kewenangan penanganannya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mencatat, sepanjang Pilpres 2024, tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat kepada Bawaslu terkait kelengkapan ijazah.
(Agus)
Tampilan Postingan: 41
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













