Minta Prabowo turun tangan! Pengamat menyebut polemik ijazah Gibran bukan lagi persoalan sepele

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah persoalan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini tidak hanya mempertanyakan keberadaan ijazah SMA, tapi juga legalitas dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempertanyakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamatan SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 21 September 2026 dan dilanjutkan pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

Akar permasalahan kemudian beralih ke riwayat pendidikan Gibran yang dibawa ke luar negeri. Setelah menyelesaikan pendidikannya di SMP Negeri 1 Surakarta, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada tahun 2002-2004, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2004-2007.

Dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 menjadi bagian penting dalam perdebatan tersebut. Surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Kelas 12 di UTS Insearch, Sydney, dan pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan menyelesaikan sekolah vokasi khusus Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Dengan demikian, persoalan yang dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata terkait diterbitkan atau tidaknya ijazah SMA oleh sekolah di Indonesia. Perdebatan juga menyangkut bagaimana pemerataan pendidikan Gibran di luar negeri dan dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan syarat pencalonan terpenuhi.

Pengamat sosial dan politik Adian Radiatus menilai pemerintah tidak boleh membiarkan polemik ini terus berlanjut. Menurut dia, status Gibran sebagai Wakil Presiden berarti persoalan dokumen pendidikan berkaitan dengan kredibilitas lembaga negara.

Kecuali yang menimpa mantan Presiden Jokowi yang kebetulan adalah ayah Wapres, yang padahal keadaannya memalukan bagi bangsa, karena sampai saat ini belum ada kejelasan yang mutlak, padahal 90 persen masyarakat yang peduli percaya itu asli tapi didapat palsu, kata Adian, dikutip Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Ade Armando berpendapat, sejarah pendidikan Gibran perlu dilihat dalam konteks pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.

“Dia tidak memiliki ijazah SMA karena mengikuti proses pendidikan SMA di luar negeri yang setara dengan SMA di Indonesia,” kata Ade.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Hanya Hiburan: Tak Ada Hiburan, Tak Terkenal, Pekerjaan Sepi

Pandangan ini menempatkan dokumen penyetaraan sebagai bagian penting dalam proses pencalonan Gibran. Di sisi lain, para pemohon di Mahkamah Konstitusi mempertanyakan apakah dokumen tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk membuktikan persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden.

Perdebatan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tapi juga mekanisme pemerataan pendidikan luar negeri dan penerapannya dalam proses pencalonan wakil presiden pada pemilu 2024.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Persaingan pada Kategori Sistem Tertutup Memacu Inovasi Terkini dalam Industri Pod
Gugatan Dokumen ‘Ijazah’ Gibran Lolos Pemberhentian, Bagaimana Kemungkinan Pembatalan oleh Hakim?
BMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust, Gempa M9.2-Tsunami 10 Meter
Basarnas Bengkulu Kembali Evakuasi Jenazah Tak Dikenal, Apakah Jurnalis Hilang di Selat Sunda?
11:00, 24 September: Update terkini klasemen medali ASIAD 2026.
Mengapa Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud enggan ikut serta dalam gugatan ijazah Gibran?
Pemko Payakumbuh Bergerak Bantu Korban Banjir Bandang Solok
Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tak Dikenal di Mukomuko
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WIB

Persaingan pada Kategori Sistem Tertutup Memacu Inovasi Terkini dalam Industri Pod

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Gugatan Dokumen ‘Ijazah’ Gibran Lolos Pemberhentian, Bagaimana Kemungkinan Pembatalan oleh Hakim?

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

BMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust, Gempa M9.2-Tsunami 10 Meter

Kamis, 24 September 2026 - 14:17 WIB

Basarnas Bengkulu Kembali Evakuasi Jenazah Tak Dikenal, Apakah Jurnalis Hilang di Selat Sunda?

Kamis, 24 September 2026 - 13:51 WIB

Minta Prabowo turun tangan! Pengamat menyebut polemik ijazah Gibran bukan lagi persoalan sepele

Berita Terbaru