Rabu, 23 September 2026 – 23:36 WIB
VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional empat Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG Termasuk di Karo yang Bikin Siswa Hilang Ingatan
Keputusan ini diambil setelah keempat SPPG dinilai melanggar disiplin operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Penghentian operasional tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
![]()
2 Pegawai SPPG di Tulungagung Ditangkap Pakai Sabu, Mengaku Kuat Kerja Malam
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Deputi Tauwas dengan mempertimbangkan catatan kepatuhan, riwayat kejadian, dan kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar pada sistem keamanan pangan.
Keputusan pemberhentian permanen ini merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG terkait tidak menunjukkan perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan, kata Ketut, Rabu (23/9/2026).
![]()
Kronologi Pegawai SPPG di Bantul ‘Beda Pendapat’ Wakil Presiden hingga Dipecat
Menurut dia, langkah tersebut terutama diterapkan pada SPPG yang memiliki riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat.
BGN, kata Ketut, tidak akan mengabaikan standar keamanan pangan karena keselamatan dan kesehatan penerima manfaat adalah prioritas.
Keempat SPPG yang dihentikan permanen tersebut adalah SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Selanjutnya SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora Jawa Tengah yang dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat.
Penghentian operasional ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Kemudian SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG tersebut melayani 2.281 penerima manfaat dan diberhentikan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Terakhir SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua yang dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. SPPG melayani 2.220 penerima manfaat dan penghentian operasionalnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Dengan pemberhentian ini, sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang memadai.
Halaman Berikutnya
Ketut memastikan pengalihan layanan tersebut dilakukan agar penerima manfaat tetap mendapatkan haknya dalam program MBG.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














