Putraindonews.com, Jakarta – Rencana aksi besar-besaran digelar 50.000 pekerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Aksi ini merupakan bagian dari agenda lanjutan serikat pekerja untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca JugaKebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Diperkirakan Rp 1,2 Miliar
Rencana aksi unjuk rasa ini muncul setelah aksi yang semula dijadwalkan pada 17 September ditunda karena buruh memilih membuka ruang dialog dengan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Pertemuan Rabu (16/9/2026) ini menjadi kesempatan koalisi buruh menyampaikan sejumlah kritik terhadap RUU yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Baca JugaPeringatan HUT ke-81 TNI Batal di Monas, Dipindah ke Cilangkap
Namun hasil diskusi tersebut masih ditunggu hingga 22 September sebelum serikat pekerja menentukan langkah selanjutnya.
Serikat Pekerja perlu mengusulkan agar perundingan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat buruh dilakukan sejak muncul rencana PHK, bukan setelah keputusan PHK diambil.
Baca JugaKetua KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Tutup Tim “Kompak dan Berjaya”.
“Yang harus diperkuat adalah Dewan Pengupahan,” kata Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), AGN R. Abdullah. Ed/HS
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency












