Peluang didiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibicarakan seiring sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura menilai kemungkinan tersebut tidak lepas dari proses pembuktian di persidangan. Menurut dia, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan kebenaran materiil dan bukti-bukti yang diajukan pemohon.
Charles menjelaskan, persoalan yang diperdebatkan dalam kasus ini terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Pemohon mendalilkan adanya kendala pada persyaratan pendidikan dan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan konsekuensi hukum atas pencalonannya.
Ya kenapa, karena dalam rangka pembuktian kebenaran, kebenaran materil itu bisa saja terjadi ketika perkara ini diajukan, kata Charles Simabura, dikutip dari YouTube SindoNews.
Ia kemudian membandingkan kasus ini dengan PHPU yang terjadi sebelumnya. Menurut Charles, bukti soal syarat calon yang diajukan saat ini tidak akan tersedia saat sengketa pemilu 2024 dikaji.
“Dulu saat diajukan PHPU kemungkinan belum ada buktinya. Makanya hari ini ada bukti baru yang diajukan terkait syarat calon,” jelasnya.
Namun, Charles memberi batasan kasus yang bisa diperiksa ulang. Jika permohonan hanya mengulangi substansi, dalil, dan alat bukti yang sama dengan perkara yang sudah diputus, menurutnya tidak bisa diajukan lagi.
“Kecuali yang diajukan masih mengenai substansi yang sama. Nah, itu tidak bisa menjadi perkara yang pernah diputus atas dasar permohonan yang sama dengan bukti yang sama,” jelasnya.
Dia mencontohkan perselisihan yang hanya mengulang tudingan penipuan atau politik uang sebagai perkara yang tidak boleh diajukan kembali dengan materi yang sama.
Misalnya hari ini kita sampaikan lagi bahwa penipuan, politik uang dan segala macamnya pasti tidak bisa lagi disampaikan, lanjutnya.
Charles kemudian membedakan permasalahan tersebut dengan permasalahan yang dihadapi Gibran saat ini. Menurut dia, kasus ini membawa norma atau bukti baru terkait pemenuhan syarat calon.
Tapi ini norma baru atau bukti-bukti yang ditemukan di kemudian hari yang kemudian dianggap sultan. Kandidatnya bagian mana, katanya.
Dalam konteks itu, Charles menilai MK mempunyai ruang untuk memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan konstitusional. Hal itu ia kaitkan dengan langkah MK yang menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 untuk menerima perkara tersebut.
Baca juga: Skenario Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY dan Teddy Bisa Jadi Penggantinya
“Ini kepatuhan seseorang terhadap formulir, jadi kalau dibilang, apakah bisa diputuskan oleh Mahkamah? Iya. Buktinya apa? Untuk memenuhi keadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi menerbitkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor satu untuk menerima perkara ini,” tutupnya.
Dalam persidangan kasus ini, KPU menjadi pihak tergugat, sedangkan DPP Persatuan Militan Gerakan Bersama Rakyat Indonesia atau Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait. Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Kasus ini mempertanyakan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali pemenuhan persyaratan tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency












