Wakil Presiden Gibrang Rakabuming Raka | Foto: istimewa
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Permohonan ini diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Panitia Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9), kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dalil Gibran dinilai belum memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut pemohon, terdapat indikasi dan bukti awal yang mereka tafsirkan sebagai permasalahan terkait persyaratan pendidikan minimal ijazah SMA atau sederajat. Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan perubahan aturan dan proses pemerataan pendidikan Gibran yang perlu diteliti lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menyebut ada perubahan norma menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 6 Agustus 2023.
Selain itu, pemohon menyoroti sertifikat penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan kementerian terkait. Mereka mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar surat itu diterbitkan.
Bambang mengatakan, berbagai hal tersebut akan dijelaskan dan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Denny Indrayana yang juga pemohon menilai Mahkamah Konstitusi tetap berwenang memeriksa kasus tersebut meski Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Menurut Denny, persoalan yang diangkat terkait tahapan pencalonan dalam pemilu sehingga menurut pemohon, pelantikan tersebut tidak menghilangkan dugaan permasalahan pemenuhan syarat pencalonan.
Dalil tersebut antara lain mendasarkan Pemohon pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur tentang syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi dirinya.
Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Gibran, mulai dari penetapannya sebagai calon wakil presiden, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, hingga penetapannya sebagai wakil presiden terpilih.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
Menindaklanjutinya, Pemohon meminta MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Pemohon mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden jika terjadi kekosongan.
Mahkamah Konstitusi belum memberikan penilaian terhadap substansi permohonan atau petitum yang diajukan pada sidang awal. Mahkamah meminta pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, menyiapkan jawaban untuk sidang berikutnya pada 23 September.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa berita acara pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen ini diminta untuk menjelaskan proses pembahasan perubahan ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA sederajat, termasuk pengecualian bagi calon yang bersekolah di sekolah asing di luar negeri.
Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perubahan ketentuan tersebut. Mahkamah mempertanyakan apakah Bawaslu menerima keberatan atau melakukan pengawasan ketika norma dalam PKPU diubah.
Jawaban KPU dan Bawaslu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum Mahkamah Konstitusi menentukan langkah selanjutnya terhadap permohonan yang diajukan para pemohon.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














