Pengamat politik Adi Prayitno menilai Partai Gerakan Rakyat (PGR) yang tengah menjalani proses verifikasi tidak akan cukup untuk mencalonkan Anies Baswedan pada Pilpres 2029.
Hal ini berlaku jika wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang membutuhkan dukungan minimal dua fraksi di DPR RI disahkan melalui revisi UU Pemilu.
“Hari ini Anies Baswedan diasosiasikan atau diidentifikasi sebagai bagian dari Partai Gerakan Rakyat, sebuah partai yang baru berdiri dan sedang berusaha menjadi salah satu kontestan pada tahun 2029,” kata Adi di kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9).
Kalaupun misalnya Partai Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta pemilu, itu tidak cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden, lanjutnya.
Baca juga: Elektabilitas Hanya 2%, Dedi Mulyadi Tak Butuh Gibran di Pilpres 2029
Sebagai informasi, wacana tersebut bermula setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Karena syarat lama tidak berlaku lagi pada Pemilu 2029, maka DPR dan pemerintah wajib merumuskan rumusan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Pemilu.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














