MK Minta KPU Buka Berita Acara PKPU 20/2023 di Sidang Diploma Gibran

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

tirto.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan berita acara resmi pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ketentuan pengecualian pembuktian kelulusan SMA dari sekolah asing.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan persyaratan pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.

Saldi menegaskan, MK memerlukan dokumen otentik untuk menelusuri latar belakang munculnya norma pengecualian bukti kelulusan bagi calon lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

“Jadi mohon sampaikan kepada Mahkamah ketika PKPU syarat-syarat tersebut yang kemudian memuat frasa dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti tamat SMA dari sekolah luar negeri di luar negeri, sebelum direvisi pasti ada pembahasannya. Jadi mohon sampaikan pembahasannya mengenai apa yang dibicarakan KPU saat itu, lengkap dengan siapa saja anggota KPU yang hadir dan apa yang menjadi perdebatan saat pembahasan itu dilakukan,” tegas Saldi Isra kepada KPU yang menjabat sebagai tergugat.

Selain catatan rapat pleno internal KPU, Saldi meminta Termohon mengungkap dinamika dan materi yang berkembang saat perubahan aturan teknis tersebut dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau nanti ada perubahan PKPU harus dipertimbangkan. Dulu pernah diubah MK dari ‘disetujui’ menjadi ‘dianggap’. Jadi mohon disampaikan juga ketika dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang menjadi pertimbangan dalam rapat itu, sesuai ingatan KPU,” sambung Saldi.

Majelis Hakim juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan laporan dan penjelasan konkrit terkait pengawasan pemenuhan persyaratan calon dan proses revisi aturan pencalonan.

Nah, kalau syarat itu diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira apa yang akan dilakukan Bawaslu pada tahap ini? Setidaknya ini bisa menjadi gambaran bagaimana proses ini akan memenuhi syarat itu, kata Saldi.

Permohonan dokumen tersebut bermula dari pokok-pokok permohonan yang diajukan kubu pemohon.

Denny Indrayana Cs mempertanyakan ketentuan pengecualian bukti tamat SMA di luar negeri yang dinilai janggal karena tidak pernah ada pada pemilu edisi sebelumnya, dan diduga tidak dicantumkan saat tes umum atau sidang.

Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang telah dibacakan sebelumnya, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi dalam tanda kutip: ‘Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti tamat SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah mempunyai bukti tamat di perguruan tinggi’, jelas Denny dalam persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto menyatakan, pelantikan pejabat terpilih tidak dapat memperbaiki cacat hukum calon yang dipermasalahkan sejak awal pendaftaran.

Oleh karena itu, pelantikan tersebut tidak memberikan efek kuratif terhadap cacat-cacat persyaratan yang sejak awal tidak dipenuhi, apalagi jika disinyalir ada indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya, jelas Bambang.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyetujui 123 alat bukti pemohon dan meminta pemohon segera menyerahkan berkas fisik barang bukti P-19, P-56, dan P-57 yang belum lengkap.

Mahkamah juga menerima dimasukkannya Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Militan Gerakan Gabungan Rakyat Indonesia sebagai Pihak Terkait, dan mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan jawaban Termohon KPU, keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait.

tirto.id – Berita Kilat

Wartawan : Mochammad Fajar Nur
Pengarang : Mochammad Fajar Nur
Redaktur: Bayu Septianto


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulasi
Ormas Garuda Lamsel Demo di DPRD Lamsel dan Sejumlah Instansi, Tuntutan Terkait J&T di Lampung Selatan
Update Klasemen & Jadwal Medali Asian Games 2026 22 September
Kunjungan Anies ke Makassar menjadi momentum pemantapan gerakan masyarakat Sulsel menuju tahun 2029
Daftar 17 Daerah Berpotensi Hujan Hari Ini Menurut BMKG
#Republik Fabeliano, “AKAN TERLIHAT GAYA PRESIDEN DI AFRIKA?”
Kamal Riswandi Gantikan Budiono Pimpin Basarnas Semarang
Viral Korban Tempat Penitipan Anak Aresha Kecil Main Terikat, Psikolog: Kemungkinan Peragaan Trauma
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:17 WIB

Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulasi

Selasa, 22 September 2026 - 07:51 WIB

Ormas Garuda Lamsel Demo di DPRD Lamsel dan Sejumlah Instansi, Tuntutan Terkait J&T di Lampung Selatan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Update Klasemen & Jadwal Medali Asian Games 2026 22 September

Selasa, 22 September 2026 - 07:17 WIB

Kunjungan Anies ke Makassar menjadi momentum pemantapan gerakan masyarakat Sulsel menuju tahun 2029

Selasa, 22 September 2026 - 06:51 WIB

MK Minta KPU Buka Berita Acara PKPU 20/2023 di Sidang Diploma Gibran

Berita Terbaru

Headline

Update Klasemen & Jadwal Medali Asian Games 2026 22 September

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:34 WIB