Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulasi

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto menyebut persoalan tersebut bukan sekedar cacat administratif, namun mendalilkan adanya indikasi manipulatif dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Para Pemohon menemukan indikasi awal dan bukti bahwa cacat persyaratan pencalonan pendidikan minimal SMA sederajat bagi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif,” kata Bambang Widjajanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca juga: Anies Batal, Duet Gibran dan KDM Makin Jelas

Dalam persidangan, Bambang kemudian membeberkan sejumlah hal yang menurut pihaknya merupakan indikasi tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Salah satu yang disoroti adalah perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Bambang menilai ada ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan bukti tamat pendidikan SMA bagi calon yang belajar di luar negeri.

Selain itu, Bambang mempertanyakan penerbitan Sertifikat Penyetaraan yang disebut-sebut terbit dalam waktu sangat singkat.

“Ada Sertifikat Kesetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Dikdas dengan sangat cepat, kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam, pada tanggal 26 Agustus 2019, yang sampai dengan permohonan a quo diajukan belum terbukti apa yang mendasari dokumen kelulusannya,” kata Bambang.

Menurut Bambang, permasalahan yang disebut cacat dalam proses pencalonan tidak serta merta hilang setelah seseorang dilantik. Ia menilai pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bergantung pada validitas proses pencalonan, bukan sarana untuk membenahi permasalahan yang melekat pada proses tersebut sejak awal.

Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang tidak dipenuhi sejak awal, apalagi jika disinyalir ada indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya, ujarnya.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membuka ruang pemeriksaan pembuktian yang transparan untuk mengkaji permasalahan persyaratan pendidikan Gibran saat ia dilantik sebagai calon wakil presiden.

“Para Pemohon hanya meminta kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika diangkat menjadi Calon Wakil Presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, tidak memihak, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Perkara ini diajukan oleh 12 pihak yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma MS Sihombing.

Setelah sidang perdana pada 21 September, agenda penyampaian jawaban para pihak dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 23 September. Sedangkan Rapat Permusyawaratan Hakim akan digelar pada 24 hingga 25 September sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September 2026.

Untuk mengakomodir perkara yang baru didaftarkan pada tahun 2026, Mahkamah Konstitusi juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang akan diajukan setelah pemilu usai.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Skuter listrik VinFast Evo Grand baru telah diluncurkan, menawarkan jangkauan hingga 262 km sekali pengisian daya.
Nasib pegawai SPPG usai meledek korban MBG, Gibran mengkritik lalu memecatnya
Ormas Garuda Lamsel Demo di DPRD Lamsel dan Sejumlah Instansi, Tuntutan Terkait J&T di Lampung Selatan
Update Klasemen & Jadwal Medali Asian Games 2026 22 September
Kunjungan Anies ke Makassar menjadi momentum pemantapan gerakan masyarakat Sulsel menuju tahun 2029
MK Minta KPU Buka Berita Acara PKPU 20/2023 di Sidang Diploma Gibran
Daftar 17 Daerah Berpotensi Hujan Hari Ini Menurut BMKG
#Republik Fabeliano, “AKAN TERLIHAT GAYA PRESIDEN DI AFRIKA?”
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:51 WIB

Skuter listrik VinFast Evo Grand baru telah diluncurkan, menawarkan jangkauan hingga 262 km sekali pengisian daya.

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIB

Nasib pegawai SPPG usai meledek korban MBG, Gibran mengkritik lalu memecatnya

Selasa, 22 September 2026 - 08:17 WIB

Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulasi

Selasa, 22 September 2026 - 07:51 WIB

Ormas Garuda Lamsel Demo di DPRD Lamsel dan Sejumlah Instansi, Tuntutan Terkait J&T di Lampung Selatan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Update Klasemen & Jadwal Medali Asian Games 2026 22 September

Berita Terbaru

Headline

Update Klasemen & Jadwal Medali Asian Games 2026 22 September

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:34 WIB