Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com – JAKARTA – Kisruh alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu melalui tes masih menjadi perbincangan utama di forum PPPK. Mereka pun mempertanyakan apakah benar peralihan ke PPPK penuh harus melalui seleksi.
Tak ingin isu tersebut meluas, Direktur Jenderal Pendidikan Guru (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani memberikan klarifikasi. Dirjen Nunuk menyatakan, peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak melalui ujian. Sebab, PPPK paruh waktu yang ada sudah melalui serangkaian tes ASN secara penuh.
“Guru PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena peralihan status PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tidak memerlukan tes lagi,” kata Dirjen Nunuk dalam akun Instagram pribadinya yang diunggah pada Minggu (20/9).
Ia menegaskan, kebijakan yang diumumkan pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 tidak berubah. Saat ini, guru PPPK paruh waktu didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi proses alih status menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 Bab VI Pasal 24 dan 25 sudah jelas menegaskan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa pengujian.
“Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, jika anggaran tersedia dan formasi sudah ditetapkan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dapat segera mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN untuk ditetapkan,” jelas Wisudo kepada JPNN, Senin (21/9).
Dengan demikian, seluruh PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu terjadi secara otomatis jika anggaran dan formasi tersedia.
Sebelumnya, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu melalui proses tes menyulut emosi Aliansi R2 R3 Indonesia. Mendagri Tito dinilai menghidupkan kembali semangat anggota paruh waktu PPPK untuk menuntut keadilan melalui tindakan.
Penjelasan terbaru BKN dan Kemendikbud terkait alih status PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














