tirto.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang akan diajukan pada tahun 2026.
PMK yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 ini terbit setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak pada 10 September 2026. Permohonan tersebut mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tahapan dan jadwal penanganan PHPU yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodir permohonan baru yang diajukan pada tahun 2026. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan aturan baru yang mengatur tahapan persidangan perkara ini.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, penerbitan PMK 1/2026 hanya berkaitan dengan aspek prosedural. Peraturan tersebut tidak memuat penilaian atau sikap Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan lembaga, kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan, objek permohonan, atau pokok perkara.
“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bukan merupakan penilaian atau sikap Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, batas waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, atau pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.
Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, penilaian terhadap hal-hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau keputusan.
Pakar hukum tata negara pemohon, Denny Indrayana mengatakan, penerbitan PMK 1/2026 merupakan langkah prosedural untuk mengatur tahapan persidangan. Menurut dia, PMK sebelumnya mengatur tahapan sidang PHPU 2024 yang sudah lewat sehingga perlu aturan baru untuk perkara yang diajukan pada 2026.
“MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang sebenarnya merupakan langkah normatif untuk memperjelas tahapan persidangan karena PMK sebelumnya pasti sudah lewat waktu. Itu mengatur tahapan persidangan pada tahun 2024, padahal sekarang 2026,” kata Denny kepada Tirto, Minggu (20/9/2026).
Denny mengapresiasi terbitnya peraturan tersebut. Ia menilai PMK 1/2026 diperlukan untuk memperjelas tahapan persidangan kasus yang ia ajukan bersama sejumlah pihak.
“Dalam Pasal 3 PMK 1 Tahun 2026 ditegaskan bahwa terbitnya aturan ini tidak menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempunyai kedudukan dalam hal batas waktu, kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan urusan prosedur lainnya,” kata Denny.
Denny mengatakan, tujuan utama lamaran yang diajukannya adalah untuk menguji persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. Ia mengatakan partainya ingin memastikan aturan pencalonan diterapkan dalam proses pemilihan presiden.
Harapan utama mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk menegakkan aturan persaingan kita, khususnya di pilpres. Jangan sampai aturan itu diutak-atik, dimanipulasi untuk kepentingan calon tertentu, kata Denny.
Menurut Denny, pokok permohonan itu terkait dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Jadi yang ingin kita uji apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan, minimal pendidikan SMA atau sederajat, lanjutnya.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro mengatakan, terbitnya PMK 1/2026 terkait dengan permohonan PHPU yang diajukan Denny dan pihak lain.
Menurut Castro, kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara yang diajukan meski aturan hukumnya dianggap tidak ada atau tidak jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jadi atas nama hukum, permohonan yang diajukan Denny dan kawan-kawan tidak bisa ditolak oleh pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Jadi Mahkamah Konstitusi harus terus memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, kata Castro kepada Tirto, Minggu (20/9/2026).
Castro menilai kasus tersebut berkaitan dengan hasil pemilu 2024 karena yang dimaksud adalah status Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu tersebut.
Ia mengatakan, perkara tersebut diajukan setelah jalur peradilan lain yang sebelumnya ditempuh dinilai tidak mampu mengadili pokok permasalahan.
“Keberadaan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebenarnya merupakan wujud kepatuhan Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 10 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Castro juga membedakan isu yang diangkat Denny dengan mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden. Menurut dia, dalil permohonan itu terkait pemenuhan syarat pencalonan sejak awal.
“Jika pelengseran Benar sekali bila kita membaca dalam ketentuan Pasal 7A UUD frasa yang ada, ‘tidak lagi memenuhi syarat’. “Tidak lagi memenuhi syarat berarti, misalnya, dia melakukan perbuatan tercela,” kata Castro.
Menurut Castro, dalil yang dikemukakan Denny terkait dugaan tidak dipenuhinya syarat pencalonan sejak awal, bukan syarat yang muncul setelah seseorang menjabat sebagai wakil presiden.
“Ini sejak awal dianggap tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat dasar melamar wakil presiden,” lanjutnya.
Castro mengatakan, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi atas kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai status Gibran sebagai wakil presiden jika seluruh aspek permohonan diperiksa sesuai hukum acara.
“Jadi menurut saya, sebaiknya Mahkamah memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap permohonan yang diajukan Denny dan kawan-kawan sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Jadwal Sidang Pilpres PHPU 2024 soal Ijazah Gibran
Berdasarkan PMK 1/2026, pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026). Tahap selanjutnya meliputi penyampaian jawaban tergugat, keterangan pihak terkait dan pemberi informasi, serta agenda sidang lainnya.
Mahkamah Konstitusi kemudian menjadwalkan sidang putusan sela pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan tetap berjalan, maka tahap pembuktian akan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Setelah itu, Rapat Permusyawaratan Hakim akan dilaksanakan pada 2 hingga 5 Oktober 2026 dan pembacaan putusan perkara dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














