JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan keracunan makanan bergizi gratis (MBG).
Ia mengungkapkan, pembukaan posko pengaduan dilakukan pada 16 September 2026 dan sudah ada satu pengaduan yang masuk ke pihaknya.
Karena adanya postingan ini, karena baru kami buka kemarin, hanya ada satu yang baru yaitu klien kami yang sedang dirawat, kata Irvan dalam dialog tersebut. Kompas Malam KompasTV, Kamis (17/9/2026).
Ia mengaku masih menunggu keluhan lain dari masyarakat atau orang tua yang anaknya menjadi korban keracunan MBG.
Irvan menjelaskan, alasan dibukanya posko pengaduan tersebut adalah untuk membantu masyarakat atau korban keracunan MBG mendapatkan bantuan hukum.
Baca Juga: Dokter RSCM Ungkap Diagnosis Anak Korban Keracunan MBG di Karo: Tak Ada Gangguan Fungsi Otak
Kedua, membantu siswa, orang tua dan masyarakat untuk mendapatkan haknya ketika menjadi korban keracunan MBG.
Salah satu hak yang disebutkannya adalah mendapatkan pertanggungjawaban atas pemulihan kesehatan dan dampak keracunan yang diderita.
Nantinya kami akan mendata masyarakat yang mengadu untuk dijadikan evaluasi kepada pemerintah, kata Irvan terkait langkah tindak lanjut yang akan dilakukan setelah pembukaan posko pengaduan.
Ditegaskannya, LBH Medan sejak awal sudah tegas menyatakan jika keracunan MBG meningkat, pihaknya akan meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan program tersebut.
Menurut dia, jika kasus keracunan MBG berulang dan program ini tidak dihentikan, kemungkinan akan ada korban tambahan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Berharap Ada Santunan Bagi Keluarga Korban Keracunan MBG
Dalam kasus keracunan MBG, Irvan menegaskan, pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun hukum antara lain pemilik Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, kepala dapur MBG, pegawai yang memasak, pegawai yang melakukan pengawasan, dan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di provinsi tersebut.
Dia menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban keracunan MBG tidak hanya bisa menuntut pertanggungjawaban pidana, tapi juga perdata.
Namun ketika masyarakat melaporkan hal tersebut secara pidana dan laporan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan ke LPSK yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendapatkan haknya, hak restitusi (kompensasi), jelas Irvan.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














