Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, pria asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang kasus pencurian sepeda motornya sempat viral, ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Dulu, Apriliani viral karena menangisi suaminya yang ditembak mati polisi.
Apriliani ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur bersama Ongki Afrizal dan Ayu Nadia di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Adirejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Yuni.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Ongki dan Ayu, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan empat buah telepon genggam.
Polisi menyebutkan sabu itu milik Ongki Afrizal yang diperoleh dari JN, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, dengan nilai pembelian Rp3 juta.
Dalam keterangannya, polisi menyebut Ongki meminta bantuan Apriliani dan Ayu untuk mengambil narkotika dari JN. Setelah barang diterima, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang diduga untuk dijual.
“Setelah mendapatkan narkotika tersebut, Ongki langsung memecah narkotika tersebut menjadi plastik klip sesuai paket harga jual, kemudian narkotika tersebut dijual oleh saudara laki-laki Ongki, Apriliani dan Ayu,” kata Yuni.
Yuni mengatakan, Apriliani Niken Pratiwi diketahui merupakan istri dari Joni, pria asal Jabung yang sebelumnya menyedot perhatian publik setelah ramai diberitakan di media sosial terkait kasus pencurian sepeda motor.
Benar, Apriliani adalah istri Joni Iskandar yang sebelumnya ditangkap Polresta Bandar Lampung, ujarnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. persimpangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP persimpangan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP persimpangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














