Atur WFA ASN Saat Libur Nasional, Pemko Payakumbuh Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Pemko Payakumbuh menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang ditandatangani Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta.

David menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Ia mengatakan penyesuaian tugas kedinasan tersebut terbagi dalam dua periode utama. Periode pertama berlangsung pada pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur nasional.

“Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.

Menurut dia, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.

Pemerintah kota menetapkan minimal 20 persen ASN tetap hadir bekerja di kantor agar layanan pemerintahan tetap berjalan.

Kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM dan menembuskan dokumen tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” terangnya.

Ia menambahkan kepala perangkat daerah harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.

Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.

Pemerintah kota tetap mewajibkan petugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja seperti biasa.

Layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

David menegaskan pemerintah daerah tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya. (MC)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul
Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja
DLH Way Kanan Minta MBG Kitchen Manfaatkan Sampah untuk Membuat Belatung
BPOM-Polri Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran
Polri Pastikan Tidak Ada Impunitas dalam Penyidikan AKBP Ady Herwiyanto
MBG Dibiayai Pajak, 6.097 Dapur Ditangguhkan Karena Pelaporan Tidak Terorganisir
Guru PPPK Riau Demo ke DPRD, Tuntut Kenaikan TPP untuk Perjelas Status

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:53 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul

Senin, 2 November 2026 - 21:31 WIB

Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja

Senin, 2 November 2026 - 15:00 WIB

DLH Way Kanan Minta MBG Kitchen Manfaatkan Sampah untuk Membuat Belatung

Senin, 2 November 2026 - 14:40 WIB

BPOM-Polri Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 2 November 2026 - 14:20 WIB

Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran

Berita Terbaru