Miliki Narkoba, Mamak Dan Kemenakan Di Payakumbuh Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Rubrikpos –Dua orang pria yang merupakan mamak dan kemenakan di Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat ditangkap Polisi dirumahnya pada Senin 22 September 2025 sekitar pukul 21.45 Wib. Mamak dan kemenakan itu tidak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan diri, sehingga hanya bisa pasrah saat diborgol Polisi yang langsung dipimpin AKP. Hendra.

Semula, Samsuardi alias Edi Picak (47) yang merupakan mamak dari tersangka Hendri Novi (40) mengelak menyimpan Narkoba, termasuk membantah uang yang diamankan petugas adalah uang hasil penjualan Narkoba. Namun setelah didesak dan dilakukan penggeledahan disaksikan lurah dan perangkat, ia mengakui Narkoba jenis sabu dan alat hisap adalah miliknya.

Termasuk dua pack plastik yang diduga sebagai pembungkus sabu, timbangan digital akhirnya diakui milik mereka. Sementara dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana serta di dalam kamar.

” Iya, kita amankan dua orang residivis yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu. Dari dua orang pria yang merupakan mamak dan kemenakan itu, diamankan sejumlah barang bukti sabu, alat hisap, uang serta timbangan digital,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Rabu, (23/9/2025) siang.

Lebih jauh AKP. Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) itu berhasil dilakukan setelah masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas dirumah tersangka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penjualan Narkoba.

” Peranan masyarakat cukup besar dalam pengungkapan kasus Narkoba yang kita lakukan. Tersangka Edi Picak merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, sedangkan kemenakannya merupakan residivis kasus Narkoba jenis Ganja yang pernah divonis 6,3 tahun,”ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang. (@dy)

Berita Terkait

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Payakumbuh, Wako Zulmaeta Serahkan Beasiswa dan Apresiasi MTQ
Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
Rawat Sinergi dengan Insan Pers, Kasat Intelkam Polres Payakumbuh Sambangi PWI Paliko
Gandeng DPR RI, Pemko Payakumbuh Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Informal
Payakumbuh Terapkan PJJ Dua Hari Imbas Kualitas Udara Memburuk
FK Yasin Payakumbuh Perkuat Ekonomi Anggota, 59 Pelaku UMKM Terima Bantuan
Empat Atlet Wushu Payakumbuh Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Bidik Emas
Tim Penilai Apresiasi Inovasi Sapaku di Lomba Kelurahan Tingkat Regional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Payakumbuh, Wako Zulmaeta Serahkan Beasiswa dan Apresiasi MTQ

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Rawat Sinergi dengan Insan Pers, Kasat Intelkam Polres Payakumbuh Sambangi PWI Paliko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Gandeng DPR RI, Pemko Payakumbuh Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Informal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Payakumbuh Terapkan PJJ Dua Hari Imbas Kualitas Udara Memburuk

Berita Terbaru