Payakumbuh – Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menggelar audiensi bersama Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) se-Kota Payakumbuh di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (21/08/2025).
Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antara pemerintah daerah dengan pengurus LPM dari seluruh kelurahan. Audiensi juga dimaksudkan untuk memperkuat sinergi pemerintah dengan masyarakat melalui peran LPM sebagai mitra strategis kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam arahannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas kiprah LPM yang selama ini aktif mendukung program-program pemerintah.
“LPM adalah wadah yang strategis dalam memperkuat pembangunan dari bawah karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kiprah LPM yang selama ini aktif mendukung program pemerintah di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Zulmaeta menambahkan, LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan tugas utama menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya serta gotong royong, dan melaksanakan pembangunan di tingkat kelurahan.
Selain itu, LPM juga memiliki fungsi strategis lain, di antaranya menampung aspirasi masyarakat, menumbuhkan persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, serta menjadi wadah komunikasi antara pemerintah kelurahan dengan masyarakat.
“Peran LPM, RT, dan RW sebagai garda terdepan sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita optimistis pembangunan di Kota Payakumbuh akan semakin merata dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LPM Kota Payakumbuh Dt. Parmato Alam menilai audiensi ini penting untuk mempererat koordinasi dan membahas peran LPM sebagai mitra pemerintah daerah.
“Melalui pertemuan tatap muka ini, kita bisa langsung menyampaikan masukan kepada kepala daerah agar kebijakan yang lahir benar-benar konkret untuk masa depan Payakumbuh. LPM bersama RT dan RW siap mendukung setiap program pembangunan dengan semangat swadaya masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan LPM memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“LPM bersama RT dan RW adalah mitra kerja yang telah bersinergi membantu pemerintah daerah. Kami berharap keberadaan LPM dapat lebih dioptimalkan melalui kebijakan yang berpihak, termasuk dukungan alokasi anggaran dari pemerintah kota. Dengan begitu, seluruh program pemerintah bisa berjalan lancar dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Dt. Parmato Alam.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua DPD LPM, kepala organisasi perangkat daerah terkait, camat dan lurah se-Kota Payakumbuh, serta pengurus LPM dari seluruh kelurahan. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Pemko Payakumbuh















Komentar