Topik.id — KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU memastikan dokumen yang diserahkan Gibran sudah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam agenda penyampaian jawaban gugatan PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam. Dalam keterangannya, KPU menilai sertifikat kesetaraan mempunyai status hukum yang sama dengan ijazah SMA atau sederajat, mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan pelantikan tidak sah apabila sejak awal calon wakil presiden tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menjawab berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa sertifikat kesetaraan adalah dokumen yang menjelaskan bahwa ijazah atau sertifikat atau ijazah yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain setara dengan ijazah atau STTB berikutnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut “setara nilainya dengan ijazah SMA,” kata Julfadi, kuasa hukum KPU.
Lebih lanjut, KPU menjelaskan lembaganya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tertanggal 28 Oktober 2023. Dari proses tersebut, KPU menyimpulkan seluruh dokumen administrasi Gibran secara sah memenuhi syarat.
Mengenai persyaratan pendidikan yang telah dipenuhi oleh masing-masing calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 1584 sebagai bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon.
Jadi dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan, tidak serta merta menjadi dasar untuk menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, lanjutnya.
Selain itu, KPU juga menyoroti tidak adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat atau pemohon mulai dari tahap pencalonan hingga penetapan resmi mengenai keabsahan dokumen yang diperlukan. Menurut KPU, permohonan saat ini sudah melewati batas waktu.
Diketahui, sejak masa pencalonan hingga ditetapkannya pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan calon terpilih, tidak ada keluhan dari masyarakat, termasuk dari para Pemohon, mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140, kata Julfadi.
Melalui sidang ini, KPU mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan para Pemohon untuk seluruhnya dan mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














