Penjualan LKS di Sekolah Resmi Dilarang: Melanggar, Disdik Payakumbuh bakal Tindak Tegas

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Rubrikpos — Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mempertegas larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.

Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran resmi yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menjelaskan bahwa penjualan LKS di sekolah tidak diperbolehkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Permendikbud jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan sekolah tanpa dikenakan biaya,” ujar Dasril kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Dasril mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah.

“Setelah mendapatkan laporan, kami segera menghentikan aktivitas tersebut. Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan penilaian, evaluasi, atau persyaratan administrasi lainnya,” tegasnya.

Dinas Pendidikan juga telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelarangan ini ditaati. “Kami memastikan dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Menurut Dasril, penerapan Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alasan munculnya inisiatif dari pihak sekolah untuk menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran, terutama bagi mata pelajaran yang belum memiliki referensi lengkap.

Namun, ia menegaskan bahwa inisiatif ini seharusnya dikoordinasikan dengan dinas pendidikan agar tidak melanggar aturan.

“Pada dasarnya, LKS merupakan alat bantu yang dibuat oleh guru. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi dan tidak membebani siswa maupun orang tua,” jelas Dasril.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan ini.

“Jika masih ada sekolah atau guru yang menjual LKS, kami akan meminta kepala sekolah menghentikan praktik tersebut. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain melarang penjualan LKS, Permendikbud juga melarang sekolah menjual seragam kepada siswa.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan ini sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, jika kami menemukan pelanggaran, kami akan segera menindaknya,” pungkas Dasril (@dy)

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul
Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Payakumbuh, Wako Zulmaeta Serahkan Beasiswa dan Apresiasi MTQ
Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
Gandeng DPR RI, Pemko Payakumbuh Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Informal
Payakumbuh Terapkan PJJ Dua Hari Imbas Kualitas Udara Memburuk
FK Yasin Payakumbuh Perkuat Ekonomi Anggota, 59 Pelaku UMKM Terima Bantuan
Empat Atlet Wushu Payakumbuh Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Bidik Emas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:53 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul

Senin, 2 November 2026 - 21:31 WIB

Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Payakumbuh, Wako Zulmaeta Serahkan Beasiswa dan Apresiasi MTQ

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Gandeng DPR RI, Pemko Payakumbuh Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Informal

Berita Terbaru