Artikel Ditulis oleh Aktivis Aznil Tan 98
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak adanya bukti yang meyakinkan berupa ijazah, ijazah, atau ijazah yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri setara SMA merupakan persoalan serius yang perlu disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab. Persoalan tersebut terkait pemenuhan syarat pencalonan dan integritas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bagi saya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan seorang wakil presiden. Lebih dari itu, hal ini terkait dengan kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan, integritas penyelenggara pemilu, dan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian bahwa pemimpin yang dipilihnya melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Oleh karena itu, menurut saya, permasalahan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang relevan agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sebagai Aktivis 98, saya mendorong gerakan konstitusional dan demokrasi untuk mengevaluasi mandat politik pasangan Prabowo-Gibran yang diperoleh melalui Pilpres 2024. Upaya ini harus dilakukan dengan tetap berpegang pada supremasi konstitusi, kedaulatan rakyat, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Setiap dugaan adanya permasalahan mendasar terkait persyaratan pencalonan harus dijawab oleh lembaga yang berwenang melalui proses yang transparan, adil dan akuntabel.
Perjuangan untuk memperoleh kejelasan harus dilakukan secara damai, terbuka dan demokratis. Tujuannya bukan sekadar mempertanyakan kedudukan seseorang atau kelompok politik tertentu, melainkan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip konstitusi dan kepentingan rakyat.
Atas dasar itu, saya mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengkaji kemungkinan diadakannya Sidang Istimewa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan konstitusi. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan permasalahan legitimasi politik, serta mencari solusi yang sah dan demokratis.
Dalam konteks ini, gagasan pemerintahan transisi dapat menjadi bagian dari wacana politik yang perlu dibicarakan secara terbuka. Namun setiap perubahan struktur pemerintahan harus mempunyai dasar konstitusi yang jelas dan dilaksanakan melalui prosedur hukum.
Jika gagasan pemerintahan transisi dibahas, maka desain dan mandatnya harus dirumuskan secara terukur. Keberlanjutan pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, pemulihan kepercayaan masyarakat, dan penguatan integritas lembaga negara harus menjadi perhatian utama.
Pemerintahan transisi, jika memungkinkan dan dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, tidak boleh menjadi sarana perpindahan kekuasaan dari satu kelompok ke kelompok lain. Sebaliknya, setiap langkah harus diarahkan untuk menjaga kepentingan rakyat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Reformasi tahun 1998 mengajarkan bahwa kekuasaan bukan milik individu, keluarga atau kelompok politik tertentu. Kekuasaan harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Ketika muncul permasalahan mendasar terkait pemenuhan syarat pencalonan, negara tidak boleh mengabaikannya. Lembaga yang berwenang perlu memberikan penjelasan yang jelas, obyektif, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Bagi saya, menjaga demokrasi bukan berarti membuat hasil pemilu kebal dari evaluasi hukum. Di sisi lain, demokrasi yang sehat mensyaratkan setiap permasalahan yang berkaitan dengan integritas proses pemilihan pemimpin negara dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demokrasi tidak berhenti pada perolehan suara. Kedaulatan rakyat juga menuntut integritas proses, kepatuhan terhadap konstitusi, dan akuntabilitas dalam menjalankan kekuasaan.
Oleh karena itu, penyelesaian polemik pencalonan Prabowo-Gibran harus dilakukan melalui jalur konstitusional yang sah. Kepastian hukum, penghormatan terhadap suara rakyat, dan keberlanjutan demokrasi harus menjadi landasan utama dalam menentukan langkah ke depan.
Hormat kami,
(***)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














