Sebanyak 20.000 buruh dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Aksi ini merupakan bagian dari pendampingan pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut berpotensi berdampak pada kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar wilayah DPR/MPR RI. TMC Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mengantisipasi kemungkinan terjadinya kemacetan dan rekayasa arus situasional di kawasan tersebut.
Sehubungan dengan aktivitas di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa 29 September 2026, masyarakat diimbau untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar kawasan tersebut, tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (28/9/2026).
Sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR/MPR RI perlu diwaspadai pengguna jalan karena diperkirakan akan mengalami kemacetan.
Berikut ruas jalan tersebut: Jalan Gatot Subroto Jalan Gerbang Pemuda Jalan Palmerah Timur Jalan Gelora Jalan Asia Afrika Jalan Pelajar Tentara Jalan Pejompongan Raya Kawasan Semanggi Arus lalu lintas akan diarahkan dan direkayasa secara situasional agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pengguna jalan juga diimbau untuk mengatur waktu perjalanan, menggunakan jalur alternatif, dan mengikuti arahan petugas untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Demonstrasi buruh membawa 11 tuntutan. Dalam aksi hari ini, massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menyampaikan aspirasinya terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Pekerja Indonesia Sunarno mengatakan, aksi tersebut digelar untuk memastikan aturan tersebut bisa mengakomodasi kepentingan buruh.
Tentu saja besok kami juga akan melakukan aksi pengawalan. Agenda aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung DPR ini tentu saja bagaimana memastikan undang-undang ketenagakerjaan berpihak pada buruh, kata Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Selain mengawal pembahasan RUU tersebut, para buruh berharap bisa melakukan audiensi dengan perwakilan parlemen untuk mengetahui perkembangan pembahasannya. Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan pihaknya mendapat informasi massa buruh akan disambut baik oleh pimpinan DPR.
Informasinya besok kami sudah diterima oleh pimpinan DPR. Siapa yang menerimanya, kami belum tahu, kata Rudi kepada wartawan, Senin.
Buruh mengajukan 11 tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu:
-
Menerapkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
-
Menjamin keamanan kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, serta mencegah penyalahgunaan masa magang.
-
Menjamin hak pekerja atas upah yang layak dan bermartabat serta menghilangkan sistem koefisien nilai tertentu yang dianggap tidak jelas.
-
Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojek online, serta pekerja yang terkena dampak transisi iklim.
-
Menjamin hak pesangon pekerja dan mencegah PHK sepihak.
-
Memperkuat serikat pekerja.
-
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
-
Memberikan sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja.
-
Menjamin dan melindungi pekerja perempuan, termasuk mengenai hak cuti haid.
-
Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
-
Melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pekerja Indonesia untuk menghadapi perubahan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














